Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengklaim mendapat tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony bahkan menyebut ada 26 nama dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan nama-nama tersebut muncul dalam komunikasi yang dilakukan kliennya selama pelaksanaan program MBG. Menurut dia, seluruh bukti percakapan kini tersimpan dalam telepon seluler milik Sony yang telah disita penyidik.
“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Ia meminta penyidik membuka bukti komunikasi tersebut agar publik mengetahui pihak-pihak yang berhubungan dengan kliennya.
“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ujarnya.
Krisna mengklaim tekanan terhadap Sony tidak selalu dilakukan secara langsung. Menurut dia, pengaruh yang dimiliki pihak-pihak yang menghubungi kliennya sudah cukup untuk memengaruhi pengambilan keputusan.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Sony memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” kata Krisna.
“Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya,” lanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah Sony resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, status tersebut diajukan agar kliennya dapat bersikap kooperatif dan membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk itu juga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional program MBG.
Pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.










