Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol). Regulasi tersebut ditargetkan terbit pekan depan setelah melalui pertemuan finalisasi bersama Koalisi Ojol Nasional.
Dasco mengatakan penyusunan perpres kini telah memasuki tahap akhir. Salah satu pembahasan dalam rapat adalah evaluasi implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
“Perpres tersebut ditargetkan terbit pekan depan,” demikian penjelasan Dasco dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis (23/7/2026).
Rapat yang dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal itu bertujuan menyelaraskan kebijakan antarkementerian agar perpres memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Pembahasan mencakup penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan kebijakan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Presiden mengarahkan agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan di lapangan.
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Namun, masih terdapat sejumlah aplikator yang dinilai perlu meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan tersebut sehingga menjadi salah satu bahan evaluasi penyempurnaan perpres.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif itu telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan penyusunan perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas ialah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro agar memiliki akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.
“Sudah jalan. Tapi perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman seusai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online, Selasa (21/7).
Menurut Maman, perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antarkementerian dalam pelaksanaannya.
Rapat koordinasi itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.










