Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan perubahan UUD 1945 adalah keniscayaan. MPR siap fasilitasi diskusi konstitusi secara terbuka bersama para pakar.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keniscayaan, sesuai amanat konstitusi. Sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengubah UUD, MPR RI siap memfasilitasi diskusi mendalam dan terbuka dengan melibatkan para pakar serta masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Konstitusi bertajuk ‘Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi’ yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“MPR akan memfasilitasi diskusi mengenai perubahan UUD 1945. Diskusi ini akan melibatkan mereka yang memahami sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar ketatanegaraan, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi pertama Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Ketua PAH I MPR RI saat amandemen 1999–2002 Jacob Tobing, Ketua MPR RI Ahmad Muzani membuka seminar yang juga dihadiri Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan Rusdi Kirana, serta sejumlah anggota fraksi dan perwakilan DPD.
Dalam paparannya, Jimly Asshiddiqie menekankan konstitusi adalah produk kesepakatan manusia, sehingga wajar jika tidak sempurna. Ia mengingatkan bahwa sejak awal, Bung Karno menyebut UUD 1945 sebagai UUD kilat atau sementara yang akan disempurnakan seiring waktu.
“UUD 1945 tidak sempurna, bahkan hasil amandemen 1999–2002 pun masih menyisakan banyak ruang evaluasi. Perubahan adalah wajar, tapi tidak bisa dilakukan terus-menerus. Harus dibangun konvensi ketatanegaraan,” jelas Jimly.
Ia mengusulkan agar evaluasi terhadap UUD dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tapi juga menyentuh aspek lain seperti kewenangan DPD dan Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengakui amandemen UUD yang sudah berjalan 23 tahun membuka ruang publik yang lebih luas dalam urusan ketatanegaraan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sejak awal perubahan, sudah ada catatan tentang sejumlah kelemahan hasil kompromi saat itu.
“Konstitusi, sesempurna apapun, tidak akan bisa menjawab semua dinamika ketatanegaraan secara permanen. Tapi kalau terlalu sering diubah, ia akan kehilangan fungsi konstitusionalnya seperti undang-undang biasa,” katanya.
Saldi menekankan pentingnya membangun tradisi konstitusi melalui konvensi ketatanegaraan, bukan semata-mata bergantung pada teks formal.
Menjelang 25 tahun reformasi konstitusi pasca 1999, para narasumber sepakat inilah momentum tepat untuk merefleksikan dan mengevaluasi konstitusi secara menyeluruh. Apalagi, kepemimpinan baru di MPR RI serta pemerintahan Prabowo Subianto bisa menjadi pintu masuk untuk penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kami di MPR siap mengawal proses diskusi ini dengan terbuka, sistematis, dan berdasarkan prinsip kenegaraan. Amandemen UUD harus menjadi jawaban atas kebutuhan zaman, bukan kepentingan sesaat,” tegas Bambang Wuryanto.
Seminar ini menjadi pengantar awal menuju proses panjang yang akan melibatkan akademisi, pemangku kebijakan, dan elemen masyarakat dalam menyusun arah reformasi konstitusi berikutnya. MPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga UUD 1945 tetap relevan dengan tantangan masa depan, sembari tetap menjunjung semangat reformasi yang demokratis dan inklusif.










