Bamsoet tegaskan pentingnya regulasi hukum untuk investasi NFT guna lindungi investor dan pencipta karya digital dari risiko kerugian dan sengketa.
Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Anggota DPR RI dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan urgensi perlindungan hukum terhadap investasi berbasis Non-Fungible Token (NFT).
Ia menyebut, di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, ketiadaan regulasi khusus menyebabkan investor dan kreator karya digital berada dalam situasi rentan.
“NFT adalah fenomena baru dalam ekonomi digital yang tidak bisa diabaikan. Kita berbicara soal potensi ekonomi kreatif yang bisa melahirkan jutaan transaksi bernilai tinggi, tetapi di sisi lain juga ada risiko besar jika tidak ada kepastian hukum. Inilah yang harus segera kita jawab melalui pembaruan hukum nasional,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menjadi oponen ahli dalam Ujian Seminar Hasil Riset Disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Muhammad Ilman Abidin, yang mengangkat tema ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam Rangka Pembaharuan Hukum Indonesia’. Ujian tersebut berlangsung secara daring pada Senin (1/9) dari Jakarta.
Ujian tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi terkemuka, termasuk Ketua Sidang/Ketua Promotor Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, serta para oponen ahli lainnya seperti Dr. Laina Rafianti, Prof. Dr. Sinta Dewi, Dr. Agung Harsoyo, dan Dr. Tasya Safiranita.
Sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet menyoroti bahwa NFT, yang berbasis teknologi blockchain, saat ini banyak dimanfaatkan untuk memperjualbelikan karya seni digital. Ia mencontohkan fenomena Ghozali Everyday yang sukses menjual foto selfie dalam bentuk NFT dan meraih miliaran rupiah.
Namun, ia juga mengingatkan pada kasus Fake Banksy NFT di Inggris, yang menunjukkan bagaimana investor bisa mengalami kerugian akibat karya palsu tanpa regulasi yang memadai.
“Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur NFT. Regulasi yang ada seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), belum menjawab kebutuhan perlindungan investor dan pencipta karya digital,” terang Bamsoet.
Ia menambahkan pengawasan terhadap aset digital di Indonesia saat ini masih terbatas pada kripto melalui Bappebti. Sementara NFT, meski memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi, belum masuk dalam pengawasan yang sama.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus dosen Program Pascasarjana di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya itu juga menyoroti kebutuhan untuk memperjelas status hukum NFT dalam sistem hukum nasional apakah dikategorikan sebagai komoditi digital, instrumen investasi atau aset keuangan.
Ia menilai, pengawasan perlu melibatkan koordinasi antar-lembaga seperti OJK, Bappebti, dan kementerian terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Hal lain adalah masalah perlindungan hak cipta karya seni digital yang sering kali dijadikan objek NFT. Bayangkan kalau sebuah karya seni dijual dalam bentuk NFT tanpa izin penciptanya. Investor bisa rugi, penciptanya juga dirugikan. Karenanya, negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum,” tutup Bamsoet.










