Jakarta, Generasi.co — Keputusan diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah pada momen libur Lebaran kini berbuntut panjang. Berbagai elemen masyarakat resmi menyeret pimpinan, deputi, hingga juru bicara lembaga antirasuah tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidaktransparanan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima gelombang aduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026. Dewas langsung bergerak mendisposisi dan menindaklanjuti laporan tersebut per Senin (30/3/2026) sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB).
“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat. Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” urai Gusrizal dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026) lalu.
Alasan KPK Mencla-mencle, Pelapor Cium Ketidakjujuran
Memasuki babak baru, Dewas KPK mulai memanggil dan memeriksa para pelapor. Salah satunya adalah Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang diperiksa di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026).
Usai dimintai klarifikasi oleh Dewas, Marselinus membeberkan dasar laporannya. Ia menuding KPK telah melanggar asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK. Ironisnya, publik justru mengetahui peralihan status Yaqut bukan dari pengumuman resmi KPK, melainkan dari “bocoran” istri tahanan lain.
Lebih parah lagi, Marselinus menyoroti narasi KPK yang terus berubah-ubah terkait alasan pemberian fasilitas tahanan rumah tersebut.
“Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Dari awal sudah beda-beda; permohonan keluarga, sakit, kemudian juga sekarang ada strategi penyidikan,” beber Marselinus tegas.
Jika memang murni bagian dari strategi penyidikan, Marselinus menantang KPK untuk membeberkan hasil dari strategi tersebut kepada publik. Ia menduga alasan tersebut hanyalah tameng atau menandakan bahwa strategi penyidikan KPK sebenarnya gagal total karena tidak ada hasil yang diumumkan.
Pimpinan KPK Masuk Daftar Panggil
Setelah merampungkan pemeriksaan dari pihak pelapor, Marselinus menyebut bahwa Dewas menjanjikan akan segera memanggil para teradu, yakni jajaran pimpinan KPK, untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dari Dewas terkait kisruh pengalihan status tahanan Yaqut ini. Ia memilih merespons pasif dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pengawasan.
“Ya, kalau dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas. Ya kita tunggu prosesnya saja,” ujar Setyo singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Publik kini menanti ketegasan Dewas KPK untuk membongkar misteri di balik “keistimewaan” yang diberikan kepada eks Menag Yaqut, guna mengembalikan muruah dan asas kesetaraan hukum di lembaga pemberantas korupsi tersebut.










