Bareskrim Polri Selidiki Pemagaran Laut di Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen

Foto: Gedung Bareskrim Polri. (Istimewa)
Foto: Gedung Bareskrim Polri. (Istimewa)

Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di perairan Tangerang. Dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang menjadi fokus utama penyelidikan.

Generasi.co, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menyelidiki kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang menjadi sorotan publik sejak awal Januari 2025.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak 10 Januari 2025, menandai dimulainya investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Ketika pemberitaan tentang pagar laut di Tangerang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan kami untuk menyelidikinya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Fokus Penyidikan: Pemalsuan Dokumen dan Pencucian Uang

Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen dan keterangan saksi, termasuk sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belakangan diketahui telah dibatalkan.

Djuhandani mengungkapkan bahwa timnya berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti:

– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

– Pihak kelurahan yang menerbitkan SHGB

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan,” jelas Djuhandani.

Jika terbukti ada unsur pelanggaran, kasus ini berpotensi dikenakan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemanggilan Saksi dan Klarifikasi Dokumen

Sebagai langkah lanjutan, Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan penerbitan SHGB.

Diantara pihak yang akan diperiksa adalah lurah setempat dan pejabat dari Kementerian ATR/BPN yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi untuk menelusuri keabsahan dokumen yang digunakan dalam kasus ini,” ungkap Djuhandani.

Namun, hingga saat ini, belum ada pemeriksaan saksi yang dilakukan.

Fokus utama Polri saat ini adalah mengumpulkan bahan keterangan dan bukti tambahan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Kami akan memastikan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga dapat mengungkap apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini,” pungkas Djuhandani.

Kasus pemagaran laut di perairan Tangerang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan apakah ada unsur pemalsuan dokumen dan pencucian uang dalam kasus ini.

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

(BAS/Red)