Bos PT YAT Menangi Tender Motor Listrik MBG Meski Tak Punya Bengkel, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung mengungkap Andri memenangkan pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1,1 triliun meski perusahaannya disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Penetapan Andri sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (12/6/2026) malam. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Menurut Kejagung, PT YAT tetap bisa masuk dan memenangkan pengadaan motor listrik meski tidak memenuhi syarat. Saat itu, proses pengadaan bahkan disebut belum dimulai.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.

Penyidik menduga Andri melakukan berbagai langkah untuk memuluskan perusahaannya menjadi vendor pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satunya dengan bekerja sama dengan seseorang berinisial AA.

Kejagung menyebut Andri mengakuisisi PT ASE dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujar Syarief.

Selain dugaan pengondisian vendor, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut. Penyidik menduga harga setiap unit motor listrik dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Ia menambahkan, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) diduga telah dikondisikan bersama pihak terkait.

“Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ujarnya.

Syarief membenarkan nilai anggaran pengadaan motor listrik yang disiapkan BGN mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, penyidik masih menghitung besaran pasti nilai mark-up yang terjadi.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” katanya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang juga mencakup dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark-up dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.