BP MPR tuntaskan laporan PPHN dan serahkan ke pimpinan. Fokus baru adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD 1945 dan pelaksanaannya hingga akhir 2025.
Generasi.co, Jakarta – Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi kinerja lembaga, serta rencana program kerja hingga akhir tahun.
Rapat dipimpin oleh Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira didampingi Wakil Ketua Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Hadir pula sejumlah anggota seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanulhaq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan I G. Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota mengikuti secara virtual.
Dari unsur kesekretariatan hadir Sekjen MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Heri Herawan, serta pejabat dan staf teknis Badan Pengkajian MPR.
Dalam paparannya, Andreas menyampaikan laporan kajian PPHN telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan pada 6 Agustus 2025. Laporan ini mencakup isi substansi PPHN dan sejumlah alternatif bentuk hukum yang memungkinkan untuk digunakan.
“Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9).
Isi dan Pilihan Hukum PPHN
PPHN disusun berdasarkan paradigma Pancasila dan UUD 1945, dengan tiga fokus utama: pembangunan karakter manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan lembaga sosial-politik, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nasional.
Secara keseluruhan, dokumen ini terbagi ke dalam enam bab: pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, dan penutup.
Terkait bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: mencantumkannya dalam UUD NRI 1945, menetapkannya sebagai Ketetapan MPR, atau mengaturnya dalam bentuk undang-undang.
“Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representasi kelembagaan tertinggi,” terang Andreas.
BP MPR juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pimpinan MPR, termasuk pentingnya membangun konsensus politik nasional agar PPHN bisa dijadikan sebagai pedoman penyusunan visi, misi, dan program kerja pemerintahan secara berkelanjutan.
Rekomendasi lain yang disampaikan adalah pembentukan Panitia Ad Hoc, yang akan melanjutkan pembahasan substansi dan menyiapkan rancangan putusan MPR untuk diajukan dalam sidang paripurna.
Tugas Selesai, Fokus Baru ke UUD NRI 1945
Andreas menegaskan setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR dalam merumuskan kajian PPHN telah rampung sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.
“Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya dilakukan oleh Panitia Ad Hoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” jelasnya.
Dengan berakhirnya tugas tersebut, BP MPR akan mengarahkan fokus kerja ke program besar berikutnya: pengkajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.
“Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” ujar Andreas.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen MPR RI untuk memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan adaptif terhadap kebutuhan bangsa di masa depan.










