KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT BKS ke Bebizie dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati/IG

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran uang tersebut sedang didalami penyidik. Menurut dia, penerimaan yang diterima Bebizie diduga tidak berkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai penyanyi.

“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Bebizie sebelumnya mengaku diperiksa KPK terkait aktivitasnya sebagai penyanyi yang pernah diundang mengisi acara di Kalimantan Timur. Namun, Budi menegaskan dugaan aliran uang dari PT BKS tersebut bukan pembayaran karena Bebizie pernah tampil dalam sebuah acara.

KPK belum mengungkap nilai uang yang diduga diterima Bebizie. Budi mengatakan, dalam pemeriksaan pada pekan lalu, Bebizie menyatakan komitmen untuk mengembalikan uang tersebut.

“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan mendalami motif pemberian uang tersebut setelah pengembalian dilakukan. Pengembalian itu, kata dia, menjadi bagian yang akan dikonfirmasi dalam proses penyidikan.

“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Bebizie mengatakan pemeriksaan KPK mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut pembayaran itu diterimanya dalam kapasitas sebagai penyanyi yang mengisi acara di Kalimantan Timur.

“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” kata Bebizie seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Budi mengatakan ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiganya diduga bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya pada 19 Februari 2026.

KPK menyatakan penetapan ketiga korporasi tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.