Generasi.co, Jakarta – Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai penolakan dari sejumlah organisasi buruh. Mereka menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menjadi salah satu organisasi yang mendesak pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menilai pemotongan pajak saat pencairan JHT sangat memberatkan, terutama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
“Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” kata Arnod dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Arnod, potongan PPh sebesar 5 persen membuat pekerja kehilangan sekitar Rp5 juta apabila saldo JHT yang dicairkan mencapai Rp100 juta. Padahal, dana tersebut menjadi tumpuan pekerja setelah tidak lagi memperoleh penghasilan.
“Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh,” ujarnya.
KSPSI pun mendesak pemerintah segera mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan tersebut. “Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun,” tegas Arnod.
Penolakan serupa disampaikan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai pengenaan pajak saat pencairan JHT mencederai rasa keadilan karena selama masih aktif bekerja buruh telah membayar PPh Pasal 21 serta berbagai pajak lainnya.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
ASPIRASI meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dan memberikan relaksasi bagi korban PHK serta pekerja berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencabut ketentuan pengenaan pajak atas pencairan JHT, termasuk pajak atas pesangon, THR, dan jaminan pensiun.
“Partai Buruh meminta Menteri Keuangan Bapak Purbaya untuk mencabut pajak terhadap JHT, pajak terhadap pesangon, pajak terhadap THR, dan pajak terhadap jaminan pensiun,” kata Said usai pelantikan Pengurus Exco Pusat Pleno Partai Buruh di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Said, pengenaan pajak saat pencairan JHT membuat pekerja seolah dikenai pajak dua kali karena upah yang menjadi sumber iuran sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali aturan pengenaan pajak atas pencairan JHT dan THR bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia juga mengatakan akan melakukan pendalaman agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
“Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan aturan tersebut telah diatur sejak lama melalui PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16/PMK.03/2010.
DJP juga menjelaskan manfaat JHT yang dicairkan hingga Rp50 juta dikenai tarif PPh final 0 persen. Sementara bagian manfaat di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.










