Generasi.co, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyelenggaraan Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan. Dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mencatat lebih dari 6 juta transaksi deposit judi online dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lonjakan transaksi tersebut menunjukkan besarnya upaya jaringan judi online memanfaatkan tingginya perhatian publik terhadap ajang sepak bola dunia.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti temuan itu, PPATK menghentikan sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Total saldo pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp325,43 miliar.
Ivan menyebut tingginya jumlah transaksi yang terdeteksi juga mencerminkan meningkatnya kemampuan sistem pengawasan dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
“Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ujarnya.
Temuan selama penyelenggaraan Piala Dunia merupakan bagian dari pemantauan PPATK terhadap aktivitas judi online sepanjang Semester I 2026.
PPATK mencatat, selama Januari hingga Juni 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Adapun nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet elektronik, maupun QRIS.
Menurut PPATK, meningkatnya jumlah transaksi yang terdeteksi tidak semata-mata menunjukkan aktivitas judi online semakin besar, tetapi juga dipengaruhi penguatan sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan. Parameter pemantauan yang lebih baik memungkinkan transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali lebih mudah teridentifikasi.
Meski demikian, PPATK mengingatkan pelaku judi online juga terus mengubah pola transaksi untuk menghindari pengawasan, antara lain dengan memecah nominal transaksi menjadi lebih kecil namun dilakukan dengan frekuensi yang lebih tinggi.
“Kami menilai penguatan sistem pemantauan transaksi dan kolaborasi seluruh pihak pelapor menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan sistem keuangan oleh jaringan perjudian online,” tegas Ivan.










