Sufmi Dasco minta Komisi I DPR berkomunikasi dengan pemerintah terkait isu transfer data ke AS dalam kesepakatan tarif impor. Menkomdigi pastikan data aman.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR segera menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai pemindahan data pribadi warga negara.
“Ya kami sudah minta kepada Komisi I (DPR RI) untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah,” ujar Dasco, dikutip Jumat (25/7/2025).
Ia menilai, klarifikasi pemerintah diperlukan untuk memastikan transparansi terkait informasi sensitif tersebut. Dasco menyarankan komunikasi dapat dilakukan secara langsung dengan kementerian terkait atau melalui rapat dengar pendapat di DPR.
“Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas,” ucap Dasco.
Ia menambahkan, pimpinan DPR belum mengambil sikap karena masih menunggu hasil dialog antara Komisi I dengan pihak eksekutif.
“Nah, justru kita belum bisa menyikapi karena kita juga pengen lihat yang sebelum-sebelumnya itu seperti apa dan yang sekarang seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh salah satu poin dalam delapan kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Poin tersebut menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke AS melalui pengakuan bahwa negeri Paman Sam merupakan yurisdiksi yang dianggap memiliki perlindungan data yang cukup.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian kutipan resmi dari poin kelima kesepakatan yang bertajuk Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Jumat (23/7).
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti penyerahan data secara bebas kepada pihak asing. Ia menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pengaturan legal yang sah dan terukur dalam tata kelola data pribadi lintas negara.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/7).
Menurutnya, pemindahan data lintas batas hanya diperbolehkan dalam kerangka yang sah dan terbatas, antara lain untuk kebutuhan teknologi seperti layanan mesin pencari (Google, Bing), penyimpanan data cloud, komunikasi digital (WhatsApp, Instagram, Facebook), hingga transaksi e-commerce dan riset.
Meutya juga memastikan proses pengaliran data tetap dalam kendali otoritas Indonesia dan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
(BAS/Red)










