Deretan Bank Berguguran di 2026, Total 13 Izin Usaha Dicabut OJK

PT BPRS Gaido Indonesia/PT BPRS Gaido Indonesia

Generasi.co, Jakarta – Deretan bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 13 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia pada 1 September 2026.

Pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (1/9/2026).

BPRS Gaido Indonesia sebelumnya ditetapkan OJK sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025. Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat negatif 7,56 persen.

Selain masalah permodalan, tingkat kesehatan BPRS Gaido Indonesia juga berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Pengurus dan pemegang saham dinilai telah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, terutama untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Namun, upaya penyehatan tersebut disebut tidak dapat dilakukan sesuai persyaratan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan BPRS Gaido Indonesia dilakukan melalui likuidasi. LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional BPRS Gaido Indonesia dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. LPS selanjutnya menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin LPS sesuai ketentuan.

Nasabah dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana melalui Call Center LPS 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.

Daftar 13 bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026
  12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026

Dengan pencabutan izin BPRS Gaido Indonesia, jumlah bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 13. Seluruh bank tersebut merupakan BPR atau BPR Syariah.