Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Seorang perwira menengah yang semestinya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba justru terperosok ke dalam lubang hitam peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi dari Divisi Humas Polri dan Bareskrim Polri pada Minggu (15/2/2026), berikut adalah rangkuman fakta-fakta krusial di balik penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro:
1. Terbongkar Berkat “Nyanyian” Kasat Narkoba Kasus ini tidak terungkap secara langsung, melainkan hasil pengembangan berantai. Bermula dari penangkapan asisten rumah tangga (ART) milik anggota Polri (Bripka IR) dan istrinya (AN) dengan barang bukti 30,4 gram sabu.
Dari interogasi tersebut, muncul nama Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi (ML). “Nyanyian” atau pengakuan dari AKP Maulangi inilah yang akhirnya menyeret nama atasannya sendiri, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai pihak yang turut terlibat.
2. Barang Bukti Sekoper “Apotek Berjalan” Fakta yang paling mencengangkan adalah ditemukannya sebuah koper yang penuh berisi berbagai jenis narkotika. Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang Polwan berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Isi koper tersebut antara lain:
- Sabu: 16,3 gram.
- Ekstasi: 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram).
- Alprazolam: 19 butir.
- Happy Five: 2 butir.
- Ketamin: 5 gram.
Pihak Bareskrim menegaskan bahwa sekoper narkoba tersebut sengaja disimpan untuk konsumsi pribadi sang perwira.
3. Hasil Tes: Urine Negatif, Rambut Positif Ada fakta menarik dari hasil uji laboratorium terhadap AKBP Didik. Dalam pemeriksaan awal melalui tes urine, AKBP Didik bersama istrinya (MR) dan eks anak buahnya (DN) dinyatakan negatif.
Namun, penyidik Propam Polri tidak berhenti di situ. Mereka melakukan uji sampel rambut yang memiliki akurasi deteksi jangka panjang. Hasilnya tak terbantahkan: rambut AKBP Didik dinyatakan positif mengandung narkoba.
4. Jejak Pemakaian Sejak 2025 Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kebiasaan AKBP Didik mengonsumsi barang haram tersebut diduga bukan hal baru. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyebutkan bahwa dugaan penggunaan narkoba ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Polisi kini tengah mendalami seberapa intens frekuensi pemakaian tersebut.
5. Memburu Bandar Besar Berinisial ‘E’ Penyidikan mengarah pada sosok pemasok utama di balik lingkaran ini. Narkoba yang dikuasai oleh AKBP Didik diketahui berasal dari AKP Maulangi, yang mendapatkannya dari seorang bandar jaringan besar berinisial E.
Saat ini, identitas dan profil lengkap ‘E’ telah dikantongi oleh tim penyidik dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditangkap.
6. Dugaan Aliran Dana Rp 1 Miliar Selain kepemilikan narkoba, polisi juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana lain berupa aliran dana mencurigakan. Terdapat informasi mengenai uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga mengalir dari AKP Maulangi. Tim penyidik sedang mendalami apakah dana ini berkaitan dengan transaksi narkoba atau gratifikasi lainnya.
7. Ancaman Hukuman Berat dan Desakan DPR Atas perbuatannya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (juncto UU No 1 Tahun 2026) dan UU Psikotropika.
Kasus ini juga memantik reaksi keras dari Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak agar AKBP Didik dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada warga sipil biasa, mengingat statusnya sebagai penegak hukum yang telah mencederai sumpah jabatannya.










