Generasi.co, BOGOR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas khusus di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim akan memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Temuan Ombudsman menjadi salah satu bahan yang akan didalami.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.
Pemeriksaan juga akan mencakup status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Mashudi menegaskan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Temuan fasilitas khusus itu bermula dari sidak Ombudsman di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan yang berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
Di dalam kawasan berpagar tersebut terdapat bangunan menyerupai rumah petak, rumah klaster, hingga bangunan yang disebut menyerupai vila. Ombudsman juga menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas, dan minuman keras di salah satu rumah.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan salah satu penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi saat mengetahui kedatangan Ombudsman.
“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan fasilitas parkir, dua mobil mewah, simulator golf yang sedang dibangun, gym, dan kolam. Di belakang area parkir terdapat jalan yang tidak dipagari dan digunakan sebagai akses keluar-masuk kendaraan.
“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di Lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” ujarnya.
Syafrida mengatakan petugas lapas saat pemeriksaan menyebut bangunan tersebut sebagai rumah asimilasi. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan kawasan tersebut merupakan lokasi Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan tersebut.
Menurut Yudi, di kawasan itu terdapat sejumlah rumah dinas jabatan yang memiliki Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi.
Namun, Yudi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah fasilitas di area asimilasi tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.
Mashudi mengatakan Ditjenpas menghormati pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Ia menyatakan seluruh informasi yang muncul tetap perlu diverifikasi agar kesimpulan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan akan ada sanksi jika fasilitas tersebut terbukti dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.
Mashudi memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat digunakan sebagai dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.










