DPR RI Belum Memutuskan Pembahasan RUU Pemilu, Baleg dan Komisi II Siap Bahas

Foto Ilustrasi: Gedung DPR (Wikipedia)
Foto Ilustrasi: Gedung DPR (Wikipedia)

Pimpinan DPR belum menentukan apakah RUU Pemilu akan dibahas oleh Baleg atau Komisi II. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco membantah adanya perebutan kewenangan.

Generasi.co, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terkatung-katung di DPR RI.

Hal itu akibat belum adanya keputusan dari pimpinan dewan mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan membahasnya.

Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II sama-sama mengklaim kewenangan untuk garap RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ini.

Dasco Bantah Adanya Perebutan Kewenangan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya ketegangan atau perebutan kewenangan antara Baleg dan Komisi II.

“Saya belum pernah mendengar ada perebutan. Pimpinan DPR belum mengambil keputusan soal penugasan pembahasan RUU ini,” tegas Dasco usai silaturahmi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Ia membenarkan bahwa Komisi II telah mengirim surat kepada pimpinan DPR meminta kejelasan penugasan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi.

“Kapan dibahas dan diserahkan kepada siapa, masih dalam proses. Ditunggu saja,” ujarnya singkat.

Baleg dan Komisi II Siap Bahas, Tapi Tunggu Keputusan Pimpinan

Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Baleg telah memasukkan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2025 karena urgensi penyelesaiannya.

“Mau Baleg atau Komisi II yang membahas, yang penting RUU ini segera diselesaikan. Pemilu 2029 sudah di depan mata,” kata Doli.

Ia menekankan bahwa RUU ini harus rampung paling lambat Juli 2026 untuk mempersiapkan tahapan seleksi penyelenggara Pemilu yang dimulai Agustus 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf (Fraksi Demokrat) menyatakan kesiapan Komisi II membahas RUU Pemilu, termasuk jika perlu dibentuk panitia khusus (pansus).

“Bolanya di pimpinan DPR. Kami sudah kirim surat sebulan lalu, tapi belum ada keputusan. Kami tunggu saja,” ujar Dede.

Butuh Komitmen Politik dari Seluruh Pihak

Doli menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya bergantung pada DPR, tetapi juga membutuhkan komitmen politik dari fraksi-fraksi dan pimpinan partai, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Jika ketua umum partai politik sudah sepakat, DPR tinggal mengikuti. Presiden juga sering menekankan pentingnya perbaikan sistem politik,” jelasnya.

Apa yang Diperdebatkan?

  • Baleg: Berwenang menyusun dan mengoordinasikan pembahasan RUU.
  • Komisi II: Memiliki domain pemilu, pemilihan, dan otonomi daerah.

Kedua AKD ini memiliki dasar kuat untuk membahas RUU Pemilu, sehingga keputusan akhir berada di tangan pimpinan DPR.

(BAS/Red)