Generasi.co, BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi di bagian belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bangunan tersebut berada di kawasan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Sebagian bangunan disebut menyerupai rumah tipe 36, sementara bangunan lain disebut menyerupai vila.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas di dalam bangunan tersebut layaknya apartemen meski berukuran kecil. Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan itu. Identitas dan status seluruh penghuni belum dapat dipastikan saat pemeriksaan.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri, Rabu (23/9/2026).
Berikut fakta-fakta temuan Ombudsman di kawasan Lapas Cibinong.
1. Bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan terdapat tiga hingga empat bangunan di sekitar rumah dinas kepala lapas. Bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida.
Selain bangunan di sekitar rumah dinas, Ombudsman menemukan area hunian lain di bagian belakang lapas. Area tersebut memiliki bangunan menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” ujarnya.
2. Penghuni disebut membayar
Ombudsman memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang disebut sebagai warga binaan. Penghuni tersebut mengaku membayar untuk menempati bangunan itu.
Syafrida mengatakan Ombudsman belum mengetahui besaran pembayaran, pihak yang menerima uang, maupun pemilik atau pengelola bangunan.
“Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan,” kata Syafrida.
Menurut dia, bangunan tersebut berada di wilayah tanah lapas. Namun, Ombudsman belum mengetahui kepada siapa pembayaran dilakukan.
“Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa, yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas,” ujarnya.
Ombudsman juga belum memperoleh informasi mengenai kapan fasilitas tersebut dibangun.
3. Pengguna diduga warga binaan yang memiliki uang lebih
Syafrida mengatakan Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang memperoleh akses ke fasilitas tersebut.
Namun, berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh, Ombudsman menduga bangunan itu dimanfaatkan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” kata Syafrida.
Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman.
4. Pihak lapas menyebut bangunan untuk petugas
Ombudsman menyebut pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Syafrida mempertanyakan penjelasan itu setelah melihat kondisi dan fasilitas yang tersedia di dalam bangunan.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.
Ombudsman kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut.
5. Ditemukan minuman beralkohol
Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Sejumlah botol minuman keras juga ditemukan di area tempat pembuangan sampah.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” kata Syafrida.
6. Ada akses keluar di belakang lapas
Selain bangunan dan fasilitas hunian, Ombudsman menemukan dua akses keluar di bagian belakang lapas.
Syafrida mengatakan akses tersebut perlu ditutup karena berkaitan dengan keamanan lapas.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” ujarnya.
Ombudsman meminta akses tersebut ditutup dan pengamanan kawasan diperketat.
7. Ombudsman dua kali mengalami hambatan saat sidak
Pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026) merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada kunjungan pertama pada Juli 2026, tim Ombudsman disebut tidak memperoleh akses untuk memasuki area pemeriksaan.
Hambatan kembali terjadi pada sidak kedua. Meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga, tim Ombudsman sempat kesulitan masuk ke kawasan lapas.
Situasi bahkan diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas. Seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami kaki terjepit dan menjalani pemeriksaan medis.
Syafrida mengatakan Ombudsman tidak akan membawa kejadian tersebut ke jalur hukum.
“Apakah akan mengambil langkah hukum? Karena memang ini terjadi di kedua belah pihak kami tidak akan mengambil langkah hukum dan syukur alhamdulillah staf kami sudah dalam keadaan sehat,” katanya.
8. Ombudsman menilai ada dugaan malaadministrasi
Syafrida menilai keberadaan fasilitas tersebut sebagai bentuk malaadministrasi dalam penyediaan layanan pemasyarakatan.
Ombudsman meminta bangunan ditertibkan dan warga binaan yang menempatinya dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan.
“Kami minta seluruh bangunan itu ditertibkan dan dipasang pagar mati agar tidak bisa diakses untuk keluar-masuk,” ujarnya.
9. Fasilitas diminta dibongkar kurang dari sebulan
Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim juga berencana kembali melakukan sidak untuk memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.
Ia menegaskan fasilitas yang dipersoalkan harus sudah dibongkar sebelum pemeriksaan berikutnya.
“Sudah harus dirobohkan,” ujarnya.
Rekomendasi Ombudsman juga mencakup restrukturisasi pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong, pengembalian warga binaan ke blok sesuai aturan, penutupan akses keluar yang tidak sesuai standar, serta penguatan sistem pengawasan dan penjagaan.
10. Pihak lapas menyebut bangunan sebagai rumah dinas
Kakanwil Ditjen Pas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas para pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Yudi, lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Rumah-rumah itu juga disebut memiliki Surat Ketetapan (SK) rumah jabatan.
“Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Yudi mengatakan pihaknya masih mendalami apakah fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Rumah-rumah itu, menurut dia, biasanya menjadi sarana kegiatan asimilasi dan edukasi serta persinggahan bagi warga binaan.
11. Kementerian Imipas dan DPR menyiapkan tindak lanjut
Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kementerian Imipas telah melakukan investigasi. Ia menyatakan sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran oleh pejabat atau pegawai Lapas Cibinong.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril, Kamis (24/9/2026).
Yusril juga meminta klarifikasi terbuka apabila hasil investigasi menunjukkan temuan Ombudsman tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Kementerian Imipas mendalami temuan Ombudsman bersama Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait untuk mengetahui persoalan tersebut dan mencari langkah perbaikan.
“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy.










