Fraksi Gerindra Soal MK Hapus Presidential Threshold, Budi Djiwandono: Kami Hormati dan Siap Mematuhi

Foto:Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono. (Tangkap Layar Instagram @budidjiwandono)
Foto:Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono. (Tangkap Layar Instagram @budidjiwandono)

Generasi.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dimana presidential threshold tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 2 Januari 2025.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono menyikapi keputusan tersebut.

Ia menegaskan pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK.

Ia juga menambahkan, Fraksi Gerindra akan jadikan keputusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada generasi.co, Jumat (3/1/2025).

Budisatrio menegaskan, pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

Maka dari itu pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi.

“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK” lanjut Budisatrio.

(Red)