Fraksi Golkar MPR RI Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Tuntut Revisi UU Sisdiknas

anggota MPR Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian (Sumber: MPR)
anggota MPR Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian (Sumber: MPR)

Sarasehan Fraksi Golkar MPR RI tegaskan anggaran pendidikan harus fokus pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bukan kedinasan. Revisi UU Sisdiknas didorong.

Generasi.co, Jakarta – Fraksi Partai Golkar MPR RI menyoroti ketimpangan besar dalam alokasi anggaran pendidikan nasional yang dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Hal itu diungkapkan dalam Sarasehan Nasional bertema ‘Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045’.

Dalam sarasehan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/8/2025), itu para narasumber dan pimpinan Fraksi Golkar menegaskan dana pendidikan 20 persen dari APBN seharusnya dialokasikan murni untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bukan untuk pendidikan kedinasan.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng membeberkan ketimpangan serius antara anggaran pendidikan formal dan kedinasan.

Ia menyebut pada anggaran 2025, dari total Rp724 triliun dana pendidikan, hanya Rp91,4 triliun yang digunakan untuk melayani 64 juta siswa dan mahasiswa. Sedangkan Rp104 triliun justru dialokasikan untuk 13.000 peserta pendidikan kedinasan.

“Apa ini adil? 64 juta orang hanya mendapat Rp 91,4 triliun, sedangkan 13 ribu orang dapat Rp 104 triliun. Ini melenceng dari semangat konstitusi,” tegas Mekeng dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8).

Senada dengan Mekeng, anggota Fraksi Golkar MPR sekaligus Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menambahkan dana pendidikan kini tersebar di puluhan kementerian dan lembaga. Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjadi otoritas utama dalam pengelolaan pendidikan nasional.

“Bukan hanya Kemendikbudristek, tapi banyak kementerian lain juga menggunakan dana ini, termasuk untuk pendidikan kedinasan,” jelas Hetifah.

Ia menekankan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi seharusnya menjadi prioritas utama dan tak boleh dikalahkan oleh pendidikan kedinasan. Untuk itu, Komisi X DPR RI sedang menyiapkan revisi UU Sisdiknas yang sudah berusia lebih dari 20 tahun.

“Revisi UU ini akan memuat definisi tegas bahwa anggaran 20 persen dari APBN/APBD harus khusus untuk pendidikan umum. Distribusinya harus transparan, tepat guna, dan tepat sasaran,” tegas Hetifah.

Ketua Setara Institute Hendardi juga memberikan pandangan kritis dalam sarasehan tersebut. Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan kedinasan dari dana pendidikan 20 persen sebagai tindakan tidak adil dan melanggar hukum.

“Ini bukan hanya tidak fair, tapi juga bisa disebut pelanggaran hukum. Karena secara aturan, anggaran pendidikan kedinasan tidak boleh diambil dari 20 persen dana pendidikan,” ujarnya.

Hendardi mendukung langkah Fraksi Golkar yang akan mengirim surat resmi kepada pemerintah dan Presiden terkait isu ini. Ia juga membuka peluang gugatan publik terhadap distribusi anggaran yang menyimpang dari aturan.

“Kalau masyarakat ingin menggugat ini secara hukum, itu wajar. Ini masalah konstitusi, bukan hanya teknis anggaran,” tambahnya.

Ia mencontohkan praktik TNI dan Polri yang membiayai pendidikan kedinasan dari anggaran institusi masing-masing, tanpa mengambil porsi dari anggaran pendidikan nasional.

“TNI-Polri membiayai pendidikan mereka sendiri. Jangan sampai ada lembaga yang mendapat fasilitas pendidikan dan jaminan pekerjaan, tapi dananya diambil dari alokasi yang seharusnya untuk rakyat banyak,” tandasnya.

Sarasehan ini menjadi titik awal bagi Fraksi Partai Golkar untuk mendorong pemerintah menata ulang kebijakan anggaran pendidikan. Fraksi juga mendesak pengawasan ketat agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Melalui revisi UU Sisdiknas dan surat resmi ke Presiden, Fraksi Golkar MPR RI ingin memastikan bahwa amanat konstitusi terkait 20 persen anggaran pendidikan tidak hanya terpenuhi secara angka, tapi juga secara substansi dan keadilan.

(mpr.go.id)