Generasi.co, Jakarta – Komisi XII DPR RI menggelar pertemuan dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI, Kamis (7/11/2024).
Gelaran BK DPR RI ini dilaksanakan guna mempersiapkan pendalaman isu-isu strategis terkait ESDM, lingkungan hidup, dan investasi.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto angkat bicara dalam pertemuan BK DPR RI tersebut.
Ia menegaskan bahwa BK DPR RI adalah bagian yang terintegrasi dengan setiap kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi XII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Setiap kajian yang disampaikan, imbuhnya, akan menjadi modal krusial untuk setiap agenda Komisi XII DPR bersama mitra kerja terkait.
Oleh sebab itu, dirinya menekankan BK DPR harus turut mengawal setiap kebijakan yang diusahakan sekaligus diperjuangkan Komisi XII DPR.
“Hak legislasi itu berada di komisi karena yang mengetahui substansi dari RUU berada di komisi. Maka, Badan Keahlian DPR ini harus hadir bersama dengan Komisi XII.
“Supaya membantu memaksimalkan kerja sesuai dengan fungsi komisi sehingga kebijakan yang dilahirkan memang untuk kemaslahatan rakyat Indonesia,” tegas Sugeng.
Menutup pernyataannya, Politisi Fraksi Partai NasDem berharap kolaborasi antara Komisi XII dan BK DPR terlaksana dengan selaras.
Sehingga, Komisi XII DPR RI bisa bekerja maksimal periode 2024-2029.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BK DPR RI Inosentius menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan Komisi XII DPR periode 2024-2029.
Sejumlah RUU yang diusahakan oleh Komisi XII DPR, ucapnya, atau regulasi terkait lainnya akan didukung lewat analisis kebijakan yang dikerjakan oleh para peneliti BK DPR.
Harapannya, kolaborasi antara Komisi XII DPR dan BK DPR, mampu melahirkan keputusan yang berbasis data dan kajian yang kuat sekaligus mendalam.
Pada akhirnya, kolaborasi ini memberikan manfaat untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
“Kami ingin sumber kebijakan untuk rakyat Indonesia benar-benar dibahas di DPR. Kami berharap bersama dengan Komisi XII.
Sebagai informasi, berikut kompilasi sejumlah RUU yang menjadi usulan di bidang ESDM, lingkungan hidup, dan investasi. Di antaranya, RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU Tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu, RUU Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, RUU Tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, dan RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. (Red)