Generasi.co, Jakarta – Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah pernyataan kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sempat membawa nama Presiden dalam konferensi pers.
Bambang menilai pernyataan Hotman tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang dalam keterangannya.
Ia menegaskan penegakan hukum pada masa pemerintahan Prabowo dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun afiliasi politik. Menurutnya, sejumlah pejabat, termasuk menteri, kepala daerah, hingga wakil menteri yang terafiliasi dengan Partai Gerindra tetap diproses apabila berhadapan dengan hukum.
“Prabowo selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi,” katanya.
Bambang juga meminta Hotman Paris tidak mengaitkan nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah setelah eks Jampidsus itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam pernyataannya, Hotman membantah kliennya menerima uang dari pengusaha Tan Kian serta menyebut Febrie menjadi korban kriminalisasi.










