Generasi.co, JAKARTA – Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo memperkirakan aktivitas ekonomi Indonesia yang belum tercatat secara resmi mencapai sekitar Rp10.000 triliun. Dia menyoroti transaksi tunai dalam sektor informal, termasuk jasa tukang cukur dan tukang pijat tradisional, yang dinilai belum tergarap optimal dalam sistem perpajakan.
Hashim mengatakan, banyak transaksi ekonomi masyarakat berlangsung tanpa dokumentasi atau kuitansi. Jika dikumpulkan dari jutaan aktivitas serupa, nilai ekonomi yang tidak tercatat tersebut dapat mencapai angka besar.
Dia mencontohkan pengalamannya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya. Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa kuitansi. Hal serupa terjadi ketika istrinya menggunakan jasa tukang pijat tradisional.
“Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut,” ujar Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam paparannya, Hashim menyebut aktivitas ekonomi yang tidak tercatat diperkirakan mencapai 35-40 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berdasarkan perkiraan Bank Dunia.
Dia merujuk data PDB Indonesia pada 2025 dan memperkirakan nilai aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut mencapai sekitar Rp10.000 triliun.
Menurut Hashim, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang dapat dioptimalkan melalui perluasan basis perpajakan.
Dia juga menghubungkan optimalisasi penerimaan negara dengan kemampuan pemerintah membiayai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Maman Tegaskan Usaha Kecil Bebas Pajak
Menanggapi pernyataan Hashim, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
Bahkan, pemerintah telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet dalam batas tersebut.
“Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statement-nya pidatonya Pak Hashim juga kayaknya ada yang dipotong,” kata Maman di kantornya, Selasa (3/11/2026).
“Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen,” lanjutnya.
Maman menyebut ketentuan tersebut berlaku secara nasional. Karena itu, usaha kecil seperti jasa pijat, pangkas rambut, dan warung tegal (warteg) tidak perlu khawatir dikenai pajak selama omzet tahunannya tidak melebihi Rp500 juta.
“Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak,” ujar Maman.
Dia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan fasilitas perpajakan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM.
Maman menilai persoalan yang disinggung Hashim lebih berkaitan dengan pengusaha beromzet besar yang diduga memecah badan usaha untuk memanfaatkan fasilitas pajak bagi UMKM.
Dia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang membagi usahanya ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp4,8 miliar.
“Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari itu. Yang Rp10 miliar, yang Rp20 miliar,” katanya.
“Tapi mereka memecah PT. Jadi dipecah itu, oh padahal dia satu tahun tuh sudah Rp10 miliar. Tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp4,8 miliar. Supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka,” lanjut Maman.
Dia menegaskan fasilitas perpajakan tersebut ditujukan untuk melindungi pelaku usaha kecil, bukan pengusaha besar yang sengaja memecah badan usaha demi memperoleh keringanan pajak.
“Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear itu, itu perintah Pak Presiden itu,” tegasnya.










