Hidayat Nur Wahid Dukung Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid [terngah]/Ist.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan ketulusan dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia. Ia menilai hal itu menjadi salah satu alasan utama dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, terpisah dari Kementerian Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Undang-undang tentang Haji sudah kembali menetapkan asas syariah sebagai prinsip utama. Ini artinya negara turut memastikan pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip ini penting untuk menghadirkan profesionalisme penyelenggaraan haji, ditambah dengan asas baru yakni perlindungan dan pelayanan,” ujar Hidayat seusai menghadiri Rakernas II dan Mudzakaroh Nasional Perhajian II Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah PP Muhammadiyah di Jakarta, Sabtu (8/11).

Dalam forum bertema “Transformasi Ekosistem Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah yang Berkualitas”, Hidayat memaparkan materi berjudul “Kebijakan Tata Kelola Haji dan Umrah yang Profesional.” Ia menyoroti sejumlah pembenahan teknis yang telah dan perlu dilakukan pemerintah, seperti pemberian kartu Nusuk bagi jemaah haji.

Menurut Hidayat, kartu Nusuk yang menjadi syarat masuk ke Masjidil Haram harus diberikan sejak di embarkasi agar tidak terjadi keterlambatan seperti tahun sebelumnya.

“Kini alhamdulillah, sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dan Kemenhaj agar kartu Nusuk sudah diberikan sejak dari embarkasi di Indonesia,” ujarnya.

Hidayat juga menyinggung masalah teknis pada penyelenggaraan haji 2025, seperti pemisahan jemaah akibat pengaturan syarikah yang tidak terkoordinasi. Ia memastikan hal itu tidak akan terulang.

“Tahun lalu ada suami-istri, orang tua dan anak, dan pembimbing yang terpisah dari jemaahnya. Sekarang sudah disepakati agar hal itu tidak terulang lagi dengan Kementerian Haji melaksanakan keputusan raker dengan Komisi VIII DPR RI,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain persoalan teknis, Hidayat menekankan bahwa UU terbaru juga memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan haji. Ia menilai pengawasan masyarakat sangat penting agar tata kelola semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan ibadah haji dibanding jika hanya dikelola oleh badan atau tetap berada di bawah Kementerian Agama.

“Kalau lembaga pengelolanya hanya selevel badan, kewenangan dan koordinasinya terbatas. Dengan membentuk kementerian, kewenangan lebih kuat hingga ke daerah, komunikasi dengan pihak Saudi juga lebih terhormat, serta tanggung jawab dan pengawasan lebih efektif,” ucapnya.

Hidayat menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi kinerja Kementerian Haji agar tidak mengulangi masalah pada penyelenggaraan sebelumnya. Ia berharap pemerintah dapat mewujudkan layanan haji yang lebih berkualitas, profesional, dan terjangkau.

“Penyelenggaraan haji yang baik bukan hanya urusan teknis, tapi juga membawa berkah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan peserta mengenai perbedaan pendapat dalam pelaksanaan ibadah haji, Hidayat mengingatkan agar warga Muhammadiyah tetap berpegang pada keputusan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Begitu berada di Tanah Suci, kita akan bertemu dengan berbagai madzhab dan pendapat. Tapi kalau di Muhammadiyah sudah punya rujukan yang disepakati, ikuti saja. Insyaallah itu yang maslahat,” pungkasnya.