Generasi.co, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Sugiono bersama para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Türkiye, dan Uni Emirat Arab mengecam keras eskalasi yang dilakukan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, termasuk aksi penyusupan massal para pemukim yang dipimpin menteri-menteri ekstremis Israel.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan melalui platform X pada Jumat, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo historis dan hukum yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.
Para menteri juga mengecam tindakan ilegal berupa hasutan, seruan memobilisasi penyusupan, dan aksi kekerasan yang dilakukan menteri-menteri serta kelompok ekstremis Israel.
Menurut pernyataan itu, tindakan provokatif tersebut memicu kebencian dan ekstremisme serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Selain itu, mereka menilai pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta upaya melawan hukum untuk mengubah status quo historis dan hukum yang berlaku.
Para menteri menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Mereka juga mengecam pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus dilakukan Israel sebagai Kekuatan Pendudukan untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, sekaligus merongrong kesucian serta status tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
Dalam pernyataan itu, para menteri kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem beserta tempat-tempat sucinya. Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan status quo dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.
Para menteri turut menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.
Mereka mendesak Israel segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan menghentikan segala tindakan yang menghalangi jemaah Muslim memasuki Masjid Al-Aqsa.
Pernyataan bersama itu juga menyerukan masyarakat internasional mengambil sikap tegas untuk mendorong Israel menghentikan pelanggaran dan praktik yang dinilai melawan hukum terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.










