Generasi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada saat yang sama, BGN juga memproses 48 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk sembilan orang yang terancam diberhentikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal lembaga.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Menurut Sudaryono, mayoritas dari 224 pegawai non-ASN yang diberhentikan melakukan pelanggaran berupa ketidakdisiplinan.
Selain itu, BGN menemukan pelanggaran yang melibatkan 48 ASN dan PPPK. Sebanyak 39 orang dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa mutasi, demosi, serta sanksi administratif dan peringatan.
Sementara itu, sembilan ASN dan PPPK lainnya diduga melakukan pelanggaran berat sehingga tengah diproses menuju sanksi pemecatan.
“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” kata Sudaryono.
Ia mengungkapkan, pelanggaran berat yang ditemukan di antaranya keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan penyalahgunaan uang.
“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (bahasa Jawa: ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegasnya.










