Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan pentingnya memastikan gencatan senjata Israel-Palestina berjalan lancar tanpa melupakan kejahatan kemanusiaan yang telah diputuskan ICJ dan ICC.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., menyampaikan pandangannya terkait gencatan senjata antara Israel dan Palestina (Hamas) yang mulai berlaku pada 19 Januari 2025.
Ia menegaskan kesepakatan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel, yang telah diputuskan International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
Gencatan Senjata: Momentum Positif dengan Catatan Penting
Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik gencatan senjata ini sebagai langkah awal untuk menghentikan konflik berkepanjangan di Gaza.
Namun, ia mengingatkan bahwa kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan Israel, termasuk genosida dan apartheid, harus tetap ditindaklanjuti sesuai keputusan ICC dan ICJ.
“Gencatan senjata ini bukan untuk melupakan apalagi memaafkan kejahatan Israel. Proses hukum di ICC dan ICJ harus terus berjalan, agar keadilan bagi warga Gaza dapat ditegakkan,” ujar HNW dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/1).
Peran Aktif Indonesia dalam Pengawalan Gencatan Senjata
HNW meminta pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk berperan aktif bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara mediator seperti Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat.
Tujuannya adalah memastikan Israel menaati butir-butir kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Indonesia harus memanfaatkan posisinya di PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengawal kesepakatan ini.”
“Jangan sampai Israel kembali melanggar perjanjian seperti yang sering terjadi sebelumnya,” tambahnya.
Track Record Israel dalam Pelanggaran Gencatan Senjata
HNW menyoroti rekam jejak Israel yang kerap melanggar perjanjian gencatan senjata.
Ia mengutip contoh perjanjian dengan Lebanon pada November 2024, yang dilanggar Israel dengan terus melakukan serangan.
“Hal ini harus menjadi pelajaran penting. Meskipun kesepakatan telah ditandatangani, pengawasan ketat tetap diperlukan untuk memastikan Israel tidak mengulangi pelanggaran,” tegasnya.
Tanda-Tanda Pelanggaran Pasca Kesepakatan
HNW juga mengungkapkan bahwa tanda-tanda pelanggaran sudah terlihat meskipun gencatan senjata baru akan berlaku secara resmi.
Ia mencatat bahwa Israel masih melancarkan serangan yang menewaskan 73 warga Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak, pasca penandatanganan perjanjian.
Dukungan Amerika Serikat dan Negara Mediator
HNW menyoroti peran penting Amerika Serikat dalam memastikan keberlangsungan gencatan senjata ini.
Presiden Joe Biden dan Presiden terpilih Donald Trump sama-sama mendukung kesepakatan tersebut.
Namun, jika Israel melanggar, ia menyarankan agar Israel dikenai sanksi, termasuk pengucilan dari lembaga internasional seperti PBB dan Inter-Parliamentary Union (IPU).
Pentingnya Menegakkan Keputusan ICC dan ICJ
HNW menegaskan bahwa gencatan senjata tidak boleh menghalangi penegakan hukum internasional terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan para pemimpinnya, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Proses hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah organisasi internasional seperti PBB, ICC, dan ICJ, serta peradaban global,” katanya.
Komitmen Indonesia untuk Palestina
Sebagai negara yang memiliki sejarah solidaritas dengan Palestina, HNW mengingatkan, Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam mendukung penegakan keadilan bagi Palestina.
Ia menyebut bahwa langkah ini juga merupakan wujud nyata dari amanat konstitusi Indonesia.
Gencatan senjata antara Israel dan Palestina adalah langkah positif yang membutuhkan pengawalan ketat.
Indonesia, bersama negara-negara mediator dan PBB, memiliki peran strategis untuk memastikan kesepakatan ini berjalan sesuai rencana.
Lebih dari itu, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel harus tetap diproses di ICC dan ICJ demi keadilan bagi warga Gaza.