Kalapas Cibinong Ungkap Kronologi Sidak Ombudsman hingga Dorong-dorongan

Deretan Rumah Mewah Dihuni Warga Binaan Ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong/X

Generasi.co, Jakarta – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menyebut terjadi kontak fisik antara petugas lapas dan rombongan Ombudsman RI saat inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026. Kontak fisik berupa dorong-dorongan itu terjadi ketika sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas.

Wisnu membeberkan kronologi tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Wisnu, rombongan Ombudsman RI Pusat yang berjumlah sekitar 30 orang tiba di Lapas Cibinong pada pukul 10.15 WIB untuk melakukan sidak.

“Pada pukul 10.15, Lapas Kelas 2A Cibinong, kedatangan tim rombongan Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang berjumlah kurang lebih 30 orang tiba di Lapas Cibinong untuk menyampaikan kedatangan sidak, inspeksi mendadak,” kata Wisnu.

Pihak lapas kemudian menghubungi tim Ombudsman untuk mengonfirmasi surat tugas. Pada pukul 10.20, Kasubag TU mengarahkan rombongan menunggu di lobi Gedung 1 sambil menunggu kedatangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.

Wisnu mengatakan rombongan Ombudsman keberatan karena tidak bisa langsung memasuki area lapas.

Pada pukul 10.26, sebagian anggota rombongan bersama pihak media bergerak menuju kompleks rumah dinas. Wisnu menyebut pergerakan tersebut berlangsung tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan petugas lapas.

“Pukul 10.29 sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut,” ujarnya.

Wisnu mengatakan rombongan Ombudsman berada di area lapas selama sekitar 20 menit.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto. Rudi ditugaskan memimpin investigasi internal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi saat mengecek Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Kelima pejabat tersebut adalah Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menegaskan pemeriksaan akan dilakukan untuk mengungkap kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menerapkan ketentuan dan sanksi dinas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujarnya.