Karhutla Meluas, KLH Segel 21 Badan Usaha di 7 Provinsi

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat/Pemprov Riau

Generasi.co, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan 21 badan usaha tersebut tersebar di tujuh provinsi. Rinciannya, tujuh badan usaha berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah.

Sementara masing-masing satu badan usaha berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab, karena itu betul-betul dari awal harus kita tidak bolehin,” kata Jumhur di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (2/9).

Jumhur mengatakan KLH masih memverifikasi ratusan perusahaan lain yang terkait dengan karhutla. Penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi memenuhi unsur strict liability.

Ia juga menduga pembakaran dilakukan dengan sengaja di tengah kondisi El Nino. Menurutnya, pembakaran lahan tidak diperbolehkan dalam kondisi tersebut, termasuk yang dilakukan masyarakat.

“Mungkin kalau di musim hujan, orang mau bakar-bakar masih memang ada untuk satu-dua hektare bagi masyarakat. Itu memang dalam undang-undang diperbolehkan. Tapi sekarang menghadapi El Nino ini, kita juga melarang itu. Jadi tidak boleh sama sekali, siapapun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan,” ujarnya.

Terhadap badan usaha yang telah disegel, KLH masih memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya, apakah dia memang pemberatan, bahkan bisa cabut izin, atau dia bisa diringankan hanya melaksanakan sanksi dan pemulihan,” kata Jumhur.

Dengan demikian, penyegelan belum menjadi penentuan akhir sanksi terhadap badan usaha. KLH akan menentukan tindak lanjut setelah proses klarifikasi dan verifikasi selesai.