Kasus Korupsi MBG Bertambah, Asep Yusuf Somanti Diduga Intervensi Verifikasi Mitra

Dapur MBG/BGN

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pengaturan titik dapur dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pihak swasta. Temuan itu berujung pada penetapan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Asep diduga mendapat akses dari tersangka Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk ikut campur dalam proses penentuan mitra MBG.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan mengatur proses seleksi calon SPPG.

“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.

Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal yang seharusnya sudah ditutup.

Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, Asep disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang.

Kejaksaan Agung juga telah menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Kejagung menyatakan proses pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya pasti akan kita proses,” kata Syarief.