Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi itu diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di daerah.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat tersebut. Menurutnya, penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pengumpulan informasi yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti informasi yang telah dihimpun akan diabaikan. Seluruh data yang sudah terkumpul tetap akan ditindaklanjuti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi penghentian merupakan hasil evaluasi atas perintah sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.










