Kekerasan Seksual Seperti Gunung Es: Ini Cara Melapor dan Perlindungan Hukum bagi Korban

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Unsplash

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual kerap digambarkan sebagai fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil, sementara banyak kejadian lain tersembunyi karena korban memilih diam—bukan karena tidak terluka, tetapi karena takut, bingung, atau tidak tahu harus melapor ke mana.

Padahal, kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja: di rumah, tempat kerja, lingkungan sosial, hingga institusi pendidikan. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ribuan kasus kekerasan setiap tahunnya, dengan kekerasan seksual sebagai jenis paling dominan.

Kondisi ini menegaskan satu hal penting: pelaporan adalah langkah awal pemulihan, dan negara telah menyediakan berbagai jalur aman untuk korban.

Mengapa Banyak Korban Enggan Melapor?

Banyak korban kekerasan seksual menghadapi hambatan psikologis dan sosial, seperti:

  • takut identitas terbongkar,
  • khawatir disalahkan,
  • tekanan dari lingkungan terdekat,
  • tidak memahami prosedur hukum.

Karena itu, sistem perlindungan korban dirancang agar mudah diakses, berlapis, dan menjamin kerahasiaan identitas.


Cara Melaporkan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Berikut jalur resmi yang dapat digunakan korban atau orang terdekat untuk melapor:

1. Layanan SAPA 129 (KemenPPPA)

Korban dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, layanan nasional dari KemenPPPA:

  • Telepon: 129
  • WhatsApp: 08211-129-129

Layanan ini menerima pengaduan dan akan menghubungkan korban dengan layanan pendampingan di daerah.


2. P2TP2A di Setiap Daerah

Di setiap kota dan kabupaten tersedia Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini memberikan layanan komprehensif bagi korban, meliputi:

  • pengaduan dan penjangkauan korban,
  • pengelolaan kasus,
  • akses penampungan sementara,
  • mediasi,
  • pendampingan hukum dan psikologis.

P2TP2A menjadi pintu utama penanganan kasus kekerasan di tingkat daerah.


3. Komnas Perempuan

Korban juga dapat melapor ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui:

Komnas Perempuan berperan dalam pemantauan, pendampingan kebijakan, dan advokasi hak korban.


4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Untuk perlindungan lebih lanjut, korban dapat menghubungi LPSK:

  • Call center: 148
  • WhatsApp: 0857-7001-0048

LPSK memberikan perlindungan hukum, psikologis, hingga bantuan pemulihan bagi saksi dan korban.


5. Jalur Khusus Lingkungan Kampus

Bagi korban di lingkungan perguruan tinggi, pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek:


Identitas Korban Dijamin Rahasia oleh Undang-Undang

Korban tidak perlu takut melapor. Negara menjamin perlindungan identitas korban kekerasan seksual melalui berbagai regulasi, antara lain:

  • UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjamin kerahasiaan identitas dan hak atas identitas baru.
  • UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur:
    • pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutup,
    • hakim wajib merahasiakan identitas korban dan saksi,
    • pengadilan dilarang memuat identitas korban dalam putusan.

Perlindungan ini memastikan korban dapat mencari keadilan tanpa takut mengalami kekerasan lanjutan atau stigma sosial.


Penutup

Kekerasan dan pelecehan seksual bukan aib korban, melainkan kejahatan yang harus dihentikan. Melapor bukan tanda kelemahan, tetapi langkah berani untuk melindungi diri sendiri dan mencegah korban berikutnya.

Semakin banyak korban yang berani bersuara, semakin jelas bahwa kekerasan seksual bukan kasus terpisah—melainkan masalah bersama yang harus diselesaikan secara sistematis dan berkeadilan.