Menkeu Minta BEI Bereskan Praktik “Saham Gorengan” Sebelum Diberi Insentif

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menertibkan praktik perdagangan saham “gorengan” yang merugikan investor ritel sebelum pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif. Pernyataan itu disampaikan usai Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan di gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Tadi kita membahas program-program ekonomi pemerintah dan bagaimana memastikan programnya berkelanjutan. BEI meminta insentif, saya bilang belum akan saya kasih sebelum dia rapikan kondisi pasar modal kita, di mana banyak yang goreng-goreng tapi santai saja… Karena investor kecil jadi rugi kan,” ujar Purbaya.

Dalam dialog yang dihadiri pelaku pasar, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan direksi beberapa perusahaan terbuka, Purbaya menegaskan pembenahan tata kelola pasar modal adalah prasyarat pemberian dukungan fiskal. BEI disebut-sebut mengajukan berbagai jenis insentif, termasuk terkait perpajakan, namun Menkeu menyatakan pemerintah akan menunggu langkah konkret dari bursa untuk menata perilaku pelaku pasar terlebih dahulu.

Saham Gorengan

Istilah saham gorengan merujuk pada saham yang dipompa harganya lewat transaksi terstruktur atau “wash trade” sehingga tampak ramai diminati padahal tidak didukung fundamental perusahaan. Pola ini kerap memicu fluktuasi harga yang tajam dan menimbulkan kerugian bagi investor ritel yang terperangkap ketika harga runtuh.

Purbaya menilai upaya penertiban harus menjadi prioritas. “Kalau saya bisa merapikan pegawai pajak saya sehingga nggak macam-macam lagi ke depan harusnya concern mereka [BEI] dah hilang. Tapi kalau saya sudah merapikan masih ada masalah lagi, dia [BEI] bisa menghadap saya lagi, saya lihat insentif apa yang cocok,” katanya.

Langkah konkret yang diharapkan pemerintah meliputi peningkatan pengawasan transaksi mencurigakan, penegakan aturan terhadap praktik manipulasi pasar, serta edukasi dan perlindungan lebih baik bagi investor ritel. Pemberian insentif fiskal, menurut Purbaya, baru akan dipertimbangkan setelah BEI menunjukkan perbaikan tata kelola dan stabilitas pasar.

Pernyataan Menkeu ini menggarisbawahi sikap pemerintah untuk menyeimbangkan dorongan pengembangan industri pasar modal dengan perlindungan investor kecil, sekaligus memastikan insentif negara diberikan pada kondisi pasar yang sehat dan transparan.