Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan Hery dijatuhi sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).
Putusan tersebut menyusul penetapan Hery sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Majelis Etik juga merekomendasikan agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk proses pengisian jabatan anggota dan ketua Ombudsman yang baru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Majelis Etik, putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
Menanggapi keputusan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati hasil sidang Majelis Etik Ombudsman.
“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6).
Prasetyo menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peristiwa yang berujung pada pemberhentian pejabat negara akibat persoalan hukum merupakan hal yang tidak diharapkan terjadi.
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata Prasetyo.










