Pembahasan PPHN masih butuh kajian mendalam. MPR RI didorong jalin komunikasi resmi dengan Presiden Prabowo demi kejelasan bentuk hukum dan arah kebijakan nasional.
Generasi.co, Jakarta – Pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) masih berada dalam tahap kajian awal dan belum menuju implementasi. Untuk itu, Pimpinan MPR RI didorong segera menjalin komunikasi politik dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto guna memperjelas arah dan bentuk hukum dari PPHN.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Firman Subagyo, dalam diskusi bertajuk ‘Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Bentuk Hukum dan Substansi’, yang berlangsung di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Diskusi ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR. Hadir sebagai pembicara lainnya adalah Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, serta pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan dimoderatori oleh Luki dari KWP.
Firman mengacu pada Keputusan MPR RI No. 3 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pembahasan PPHN. Keputusan tersebut merekomendasikan penyempurnaan substansi PPHN, peninjauan ketetapan MPR sebelumnya, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
“Namun, rekomendasi ini belum pada tahap implementasi karena masih memerlukan kajian-kajian mendalam. Diskusi telah dilakukan dengan para tokoh ketatanegaraan, namun mayoritas pakar hukum masih mempertanyakan urgensi PPHN dan bentuk hukum yang paling tepat untuknya,” jelas Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Ia memaparkan setelah amandemen UUD 1945, perencanaan pembangunan nasional tak lagi menggunakan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), melainkan berpijak pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dituangkan dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
RPJPN, menurut Firman, mengakomodasi visi dan misi presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun sistem ini memiliki kekurangan dalam menjamin kesinambungan pembangunan antara pusat dan daerah.
Jika PPHN hendak menggantikan fungsi GBHN lama, maka dibutuhkan landasan hukum yang kuat. Firman pun menyampaikan dua opsi.
“Pertama, melalui amandemen UUD 1945 agar kedudukannya kuat secara konstitusional. Kedua, melalui undang-undang biasa, namun ini lemah karena bisa diubah sewaktu-waktu oleh DPR dan pemerintah,” katanya.
Firman mengungkapkan Presiden Prabowo menyatakan minat untuk melanjutkan pembahasan haluan negara. Namun belum jelas apakah PPHN dimaksudkan sebagai pengganti GBHN atau sekadar panduan strategis pembangunan jangka panjang.
Ia mengingatkan agar proses amandemen UUD dilakukan dengan sangat hati-hati, karena berisiko membuka isu lain seperti masa jabatan presiden. Karena itu, ia mengusulkan pendekatan melalui adendum atau kesepakatan terbatas.
“Beberapa fraksi lain juga mengusulkan istilah amandemen terbatas untuk meminimalisir risiko,” ujarnya.
Firman mendesak agar Pimpinan MPR segera mengambil langkah konkret:
“Kami meminta pimpinan MPR RI untuk segera melakukan komunikasi politik dengan Presiden melalui forum resmi. Tujuannya adalah untuk memperjelas maksud sebenarnya dari usulan mengenai GBHN ini, apakah sebagai peta jalan jangka panjang atau kebijakan jangka menengah,” ucapnya.
Haluan Negara untuk Kurangi Ketergantungan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyoroti pentingnya kehadiran kembali haluan negara pasca-amandemen UUD. Ia menilai, tanpa pedoman bersama, arah pembangunan nasional terlalu bergantung pada satu orang, yakni presiden.
“Bangsa ini didefinisikan oleh satu orang namanya presiden. Kita berbangsa dan bernegara dengan cara menyerahkan seluruh persoalan kita kepada presiden untuk mengurusinya. Kalau presidennya beres, ya beres kita. Tapi kalau tidak, itu menjadi masalah kita semua,” ungkapnya.
Menurut Margarito, haluan negara semestinya menjadi panduan kolektif dalam bernegara. Ia menekankan yang dibutuhkan bukan pengulangan GBHN lama, tetapi versi modern yang sesuai kebutuhan zaman.
“Yang kita butuhkan bukan GBHN dalam bentuk lama, tetapi Pokok-Pokok Haluan Pembangunan. Ini adalah kerangka tentang bagaimana seharusnya kita berpemerintahan yang berisi garis besar dari impian kolektif kita tentang keadilan, industri, kesehatan, dan keamanan,” tuturnya.
Margarito menekankan PPHN tidak bertujuan membatasi presiden, melainkan memberi arah yang jelas tanpa mengurangi ruang inovasi.
“Sudah saatnya kita sadar bahwa menyerahkan nasib bangsa kepada satu orang adalah sebuah risiko yang tak terbayangkan,” ucap Margarito.
Evaluasi Serius Atas Pembangunan Nasional
Di sisi lain, pengamat politik Karyono Wibowo menggarisbawahi bahwa gagasan haluan negara bukan hal baru, bahkan sudah muncul sejak era Presiden Soekarno melalui Manipol Usdek, dan kemudian diadopsi sebagai GBHN di masa Orde Baru.
Namun, menurutnya, belum ada bukti nyata bahwa elite politik benar-benar serius mendorong implementasi PPHN.
“Selama kurang lebih 25 tahun perjalanan negeri ini, mulai muncul kesadaran perlunya PPHN, tetapi sampai hari ini itu masih belum berhasil. Pertanyaannya, sebenarnya serius tidak?” tanyanya.
Karyono menilai PPHN sangat penting untuk mengevaluasi arah pembangunan nasional secara jangka panjang, terukur, dan konsisten antar-pemerintahan.
“PPHN itu penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan on the right track, sejalan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi kita,” kata Karyono.
Ia juga mengingatkan perubahan presiden tidak boleh memutus kontinuitas pembangunan.
“PPHN menjamin kesinambungan dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga kebijakan strategis tidak berhenti saat ganti presiden,” tegasnya.
Meski ada potensi risiko ‘penumpang gelap’ dalam proses amandemen UUD, Karyono menilai PPHN tetap sebuah keniscayaan jika Indonesia ingin mencapai tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
“Merumuskan PPHN memang harus relevan dengan zaman tanpa mengurangi sistem presidensial. Tapi saya tegaskan kembali, PPHN itu keniscayaan,” tutupnya.










