Nama Jimmy Masrin Muncul dalam Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Terpidana Korupsi /Ist.

Generasi.co, Bogor – Nama terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, muncul dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan. Sejumlah bangunan dilengkapi fasilitas menyerupai hunian pribadi, seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, sofa, dan perlengkapan rumah tangga.

Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

Nama Jimmy muncul setelah tim Ombudsman memeriksa salah satu bangunan. Ketika hendak mendekati seseorang yang berada di dalam ruangan, orang tersebut disebut masuk dan mengunci pintu.

Di dalam ruangan itu terdapat sebuah foto yang kemudian disebut oleh anggota tim Ombudsman sebagai foto Jimmy Masrin. Potongan video sidak tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa sosok yang berada di fasilitas itu merupakan Jimmy.

Namun, Ombudsman belum memastikan pria yang berada di dalam ruangan maupun pria dalam foto tersebut adalah Jimmy Masrin.

Temuan Ombudsman juga menjadi sorotan setelah kondisi lokasi berubah ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pemeriksaan pada Sabtu (26/9/2026).

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat perbedaan kondisi antara saat Ombudsman melakukan sidak dan ketika tim kementerian datang. Foto yang sebelumnya terlihat di lokasi sudah tidak ditemukan.

“Teman-teman sudah melihat semua video ori-nya. Saya pun sudah melihat. […] Kenapa kok bisa ada foto di sini. Karena saya sudah melihat itu ada SK-nya rumah dinas itu, tapi kok bisa ada foto orang lain, ini kita sedang dalami,” kata Rudi dalam konferensi pers usai pemeriksaan tersebut, seperti dilansir Antara.

Menurut Rudi, bukan hanya foto yang sudah tidak berada di lokasi. Televisi dan kulkas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman juga disebut sudah tidak ada.

Imipas akan menelusuri pihak yang memindahkan barang-barang tersebut beserta alasannya. Keberadaan foto Jimmy juga menjadi bagian dari pemeriksaan internal kementerian.

Imipas kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Kementerian juga telah memeriksa 52 warga binaan dan 54 pegawai Lapas Cibinong terkait temuan tersebut.

Sementara itu, Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy. Namanya mencuat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Petro Energy.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Jimmy bersama dua petinggi PT Petro Energy menggunakan kontrak serta dokumen pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Perkara itu berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019. Berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp958,5 miliar.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2025 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Jimmy. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jimmy pada Juni 2026. Hukuman 10 tahun penjara pun tetap berlaku. Selain pidana penjara, Jimmy diwajibkan membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar US$32,69 juta.