PAN Dukung Prabowo Hukum Koruptor 50 Tahun Bui: Bukti Cinta ke Rakyat!

Foto Ilustrasi: tindak pidana korupsi (Istimewa)
Foto Ilustrasi: tindak pidana korupsi (Istimewa)

Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan hukuman berat hingga 50 tahun bagi koruptor yang merugikan negara ratusan triliun. Fraksi PAN DPR mendukung penuh langkah ini sebagai wujud aspirasi rakyat untuk memberantas korupsi.

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024), Prabowo Subianto meminta agar para koruptor dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun dijatuhi hukuman berat hingga 50 tahun penjara.

Seruan ini langsung mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina.

Endang menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden dan menilai langkah ini sebagai wujud nyata aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Dukungan Fraksi PAN untuk Hukuman Berat Koruptor

Endang Agustina menyebutkan bahwa apa yang disampaikan Prabowo Subianto merupakan representasi dari suara rakyat.

Menurutnya, masyarakat Indonesia secara kolektif sedang berjuang melawan korupsi dan menginginkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

“Saya sangat mendukung dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo. Pernyataan beliau adalah representasi ungkapan masyarakat kita,” ujar Endang kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Endang menambahkan bahwa masyarakat berharap para hakim memberikan vonis yang adil dan berat, terutama bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan korupsi. Kita mengharapkan bahwa kasus-kasus korupsi akan mendapatkan vonis maksimal sesuai dengan kadar perbuatan dan dampak yang ditimbulkannya,” tegasnya.

Hakim sebagai Benteng Terakhir Pemberantasan Korupsi

Endang juga menyoroti pentingnya peran hakim dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyebut hakim sebagai benteng terakhir yang menentukan keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap para hakim menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan publik.

“Masyarakat mengharapkan hakim menjadi benteng terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Endang.

Pernyataan Tegas Presiden Prabowo di Musrenbangnas

Dalam forum Musrenbangnas, Prabowo secara khusus menyinggung masalah vonis ringan yang sering diterima oleh para koruptor besar.

Ia meminta agar aparat hukum, termasuk hakim, tidak memberikan hukuman yang terlalu ringan kepada pelaku korupsi.

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Presiden bahkan secara langsung meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, serta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk mengambil langkah hukum yang tegas.

Ia mendorong agar jaksa mengajukan banding jika vonis yang diberikan terlalu ringan.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegas Prabowo.

Langkah Tegas untuk Pemberantasan Korupsi

Pernyataan Prabowo dan dukungan dari Fraksi PAN DPR mencerminkan upaya kolektif pemerintah dan legislatif dalam memberantas korupsi.

Langkah ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Endang menilai, kebijakan tegas ini merupakan bukti nyata kecintaan Presiden kepada rakyat dan komitmennya untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Ini adalah bukti kecintaan Prabowo kepada masyarakat. Dengan keputusan ini, saya yakin masyarakat akan semakin percaya pada upaya pemerintah memberantas korupsi,” pungkasnya.

Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan hukuman berat bagi koruptor mendapat dukungan luas, termasuk dari Fraksi PAN DPR.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan di tanah air.

(BAS/Red)