Pemerintah Berniat Hapus Utang Macet Warga dengan Nominal di Bawah Rp1 Juta

Pemerintah berencana melakukan pemutihan utang macet warga dengan nilai di bawah Rp1 juta guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Kebijakan ini tengah dibahas antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi hambatan administratif di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kerap menggagalkan pengajuan KPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan pendataan calon debitur yang gagal mengakses pembiayaan akibat catatan kredit macet bernilai kecil.

“Saya akan bertemu dengan OJK nanti. Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu. Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih, artinya kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan OJK dijadwalkan Kamis pekan depan untuk memastikan mekanisme kebijakan tersebut dapat dijalankan. “Diharapkan minggu depan sudah jelas bisa atau tidak, harusnya bisa,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat kecil yang selama ini terhalang oleh catatan kredit minor di SLIK, sehingga tetap dapat mengajukan KPR bersubsidi.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan bahwa persoalan SLIK OJK menjadi salah satu keluhan utama dari para pengembang dan masyarakat penerima bantuan pembiayaan perumahan.

“Saya sudah laporkan penyerapan anggaran di Kementerian PKP. Saya janjikan penyerapan kami pada akhir Desember 2025 akan mencapai paling tidak 96 persen. Saya juga sampaikan berbagai masalah, salah satunya soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang,” ujar Maruarar.

Ia menambahkan, Menkeu Purbaya telah menyatakan kesediaannya untuk membantu mencari solusi bersama OJK agar hambatan pada sisi permintaan (demand) perumahan bisa diatasi. “Hari Senin pekan depan sudah akan di-follow up dan dijadwalkan Kamis-nya akan ketemu dengan OJK,” ujarnya.

Selain membahas kebijakan pembiayaan, kedua menteri juga menyinggung potensi pemanfaatan aset negara, termasuk lahan sitaan Kejaksaan, untuk program pembangunan hunian bagi masyarakat.

Rencana pemutihan ini mendapat sambutan positif dari pengembang dan pelaku sektor perumahan, karena dinilai mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian sektor keuangan.