Pengecer LPG 3 Kg Wajib Beralih Menjadi Pangkalan Resmi, Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Foto: Gas LPG 3 Kilogram (Kg). (Istimewa)
Foto: Gas LPG 3 Kilogram (Kg). (Istimewa)

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg wajib beralih menjadi pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai ketetapan pemerintah dan menghindari penyalahgunaan distribusi.

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur ulang mekanisme distribusi LPG 3 kg bersubsidi dengan mewajibkan para pengecer untuk beralih jadi pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025 dan bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami sedang menata kembali distribusi LPG agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.”

“Oleh karena itu, para pengecer kami dorong untuk menjadi pangkalan resmi dengan nomor induk usaha,” kata Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tujuan dan Manfaat Peralihan Pengecer Menjadi Pangkalan

Menurut Yuliot, perubahan status pengecer menjadi pangkalan resmi memiliki beberapa manfaat utama, di antaranya:

  • Memutus rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga masyarakat bisa membeli LPG langsung dari pangkalan tanpa harus melewati perantara yang menaikkan harga.
  • Mencegah penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, agar benar-benar digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak.
  • Menghindari oversupply dan kelangkaan LPG 3 kg, dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol.
  • Memastikan harga LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar lebih mahal akibat spekulasi di tingkat pengecer.

“Dengan kebijakan ini, kita bisa memastikan LPG 3 kg bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan,” jelas Yuliot.

Syarat dan Cara Pendaftaran Pengecer Menjadi Pangkalan

Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan agar pengecer dapat menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini.

Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, para pengecer wajib mendaftarkan diri secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri.”

“Jadi, individu juga bisa mendaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar,” ungkap Yuliot.

Dengan mendapatkan nomor induk usaha (NIB), para pengecer akan resmi terdaftar sebagai pangkalan LPG yang berada di bawah pengawasan Pertamina dan pemerintah daerah.

Dampak Kebijakan Ini bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

1. Bagi Masyarakat:

  • Harga LPG 3 kg akan lebih stabil karena distribusi diawasi langsung oleh pemerintah.
  • Warga bisa mendapatkan LPG bersubsidi dari pangkalan resmi tanpa khawatir harga dipermainkan pengecer.
  • Distribusi yang lebih transparan dan terstruktur akan mengurangi kelangkaan LPG di berbagai daerah.

2. Bagi Pengecer:

  • Pengecer bisa mendapatkan izin resmi sebagai pangkalan LPG dan beroperasi secara legal.
  • Adanya kepastian usaha karena mereka terdaftar dalam sistem distribusi resmi.
  • Bisa mengakses LPG langsung dari distributor tanpa perlu melewati perantara yang menaikkan harga.

Namun, ada juga tantangan yang harus dihadapi pengecer, seperti:

  • Proses administrasi yang lebih ketat, karena harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Kewajiban melaporkan stok dan distribusi LPG secara berkala, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Pertamina Siap Awasi Implementasi Kebijakan Ini

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi LPG, Pertamina juga akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

Yuliot menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan LPG 3 kg tetap tersedia dan terdistribusi dengan adil.

“Distribusi LPG 3 kg ini sepenuhnya berada di bawah kendali Pertamina. Kami akan terus memantau implementasi aturan ini agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran atau harga yang tidak sesuai melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian ESDM dan Pertamina.

Mulai 1 Februari 2025, semua pengecer wajib beralih menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali distribusi LPG bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Memastikan harga LPG tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Mencegah penyalahgunaan distribusi dan spekulasi harga di tingkat pengecer.
  • Memberikan kepastian usaha bagi pengecer dengan status sebagai pangkalan resmi.

Pendaftaran pengecer sebagai pangkalan resmi bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan menggunakan NIK sebagai dasar registrasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg lebih tertata, transparan, dan dapat menjangkau masyarakat dengan harga yang wajar.

(BAS/Red)