Pimpin Pleno Badan Pengkajian MPR, Ibas: Anggaran Kecil Tak Kurangi Hasil Kerja

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), membuka Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan 2026 yang menitikberatkan penguatan demokrasi/MPR

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Rapat Pleno untuk mengevaluasi kinerja tahun 2025 sekaligus merumuskan peta jalan program kerja tahun 2026.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), serta dihadiri oleh Ketua Badan Pengkajian Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua Tifatul Sembiring, dan anggota lintas fraksi.

Dalam sambutannya, Ibas mengapresiasi tingginya dedikasi Badan Pengkajian. Tercatat, serapan anggaran pengkajian sepanjang 2025 mencapai 95 persen, yang dialokasikan untuk optimalisasi bahan sidang MPR, penyerapan aspirasi, hingga diskusi terarah (FGD).

“Anggaran kecil tidak mengurangi hasil kerja, Badan Pengkajian terus berkarya mencapai cita,” ujar Ibas dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

‘Salus Populi Suprema Lex Esto’

Politikus Partai Demokrat ini menekankan bahwa setiap kajian konstitusi harus bermuara pada kesejahteraan rakyat. Ibas, yang merupakan doktor lulusan IPB University, mengutip adagium hukum terkenal dari Cicero, ‘Salus populi suprema lex esto’.

“Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegasnya. Hal ini menjadi dasar tujuan bernegara untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum melalui konstitusi.

Untuk tahun 2026, Ibas mendorong peningkatan anggaran guna mendukung program strategis, salah satunya GEMA Konstitusi. Program ini bertujuan mengenalkan nilai-nilai konstitusional kepada generasi muda, termasuk melalui kompetisi debat mahasiswa.

Fokus Kajian: Ekonomi hingga Otonomi Daerah

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus Badan Pengkajian pada 2026. Isu tersebut meliputi penguatan demokrasi, kelembagaan MPR, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta pendalaman pasal-pasal krusial UUD NRI 1945.

Ibas menyoroti secara khusus Pasal 33 tentang perekonomian dan Pasal 18 tentang otonomi daerah.

“Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia berjalan tanpa meninggalkan kesejahteraan rakyat, serta kelestarian alam dan otonomi daerah dapat terlaksana secara produktif dan efisien,” jelasnya.

Lima Tema Besar Kajian

Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, memaparkan pembagian kelompok kerja yang akan membedah lima tema komprehensif UUD NRI 1945 untuk tahun 2026, yakni:

  1. Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila.
  2. Wewenang dan Pola Hubungan Antarlembaga Negara.
  3. Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
  4. Sistem Keuangan Negara dan Perekonomian Nasional.
  5. Pertahanan dan Keamanan Negara.

Masukan Isu Lingkungan dan Pekerjaan

Sejumlah anggota Badan Pengkajian turut memberikan catatan kritis. Wakil Ketua Badan Pengkajian, Tifatul Sembiring, menekankan pentingnya strategi sosialisasi nilai konstitusi yang efektif bagi generasi muda.

Anggota Badan Pengkajian, Kamrussamad, meminta adanya pendalaman Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 terkait jaminan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak.

Sementara itu, anggota lainnya, Saadiah Uluputty, mendesak agar isu perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan hidup dimasukkan sebagai bagian integral dalam agenda kajian konstitusi.

Menutup rapat, Ibas mengajak seluruh elemen Badan Pengkajian untuk menjaga soliditas demi mengawal konstitusi yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kadang mendung, kadang cerah, langit biru terkadang memerah, bersama kita jaga Indonesia, bangsa makmur, rakyat bahagia,” pantun Ibas menutup sesi pleno.