Prabowo Prioritas Hapus Utang Nelayan, Petani dan UMKM, Ahmad Muzani: Diselesaikan dengan Perpres

Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani. (Dok Partai Gerindra)
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani. (Dok Partai Gerindra)

Presiden RI Prabowo Subianto prioritaskan penghapusan utang nelayan, petani, dan UMKM. Sebanyak 67.000 UMKM akan menjadi penerima manfaat kebijakan ini, yang diatur melalui Perpres.

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto, tengah prioritaskan kebijakan penghapusan utang nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari agenda pemerintahannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kecil sekaligus memperbaiki akses mereka terhadap layanan perbankan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sebanyak 67.000 UMKM akan jadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Muzani menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini adalah beban besar, baik bagi debitur maupun perbankan. Presiden ingin menyelesaikan ini dengan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres),” ujar Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip generasi.co, Senin (6/1/2025).

Mengatasi Beban Debitur dan Perbankan

Muzani memaparkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh dua pihak, yakni debitur dan perbankan.

Di satu sisi, utang yang tidak dapat dilunasi menjadi beban Non-Performing Loan (NPL) bagi perbankan.

Di sisi lain, debitur seperti nelayan, petani, dan UMKM yang gagal melunasi utang mereka menjadi terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia, sehingga sulit mendapatkan akses ke layanan perbankan.

“Di satu sisi itu menjadi beban bank, karena piutang itu tidak bisa terbayar. Namun, di sisi lain, para petani, nelayan, dan UMKM yang tidak mampu membayar utang mereka juga tidak dapat berurusan lagi dengan perbankan karena masuk blacklist BI,” jelas Muzani.

Teknis Kebijakan dan Kriteria Penerima Manfaat

Saat ini, pemerintah tengah menyusun detail teknis dan kriteria penerima manfaat agar kebijakan penghapusan utang ini tepat sasaran.

Ahmad Muzani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil dan menjadi salah satu upaya nyata untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

“Kebijakan ini adalah wujud nyata kepedulian Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan membuka kembali akses mereka terhadap perbankan,” tambah Muzani.

Komitmen Pemerintah untuk Rakyat Kecil

Langkah penghapusan utang ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, seperti nelayan, petani, dan UMKM.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan kelompok masyarakat kecil.

Dengan adanya Perpres yang akan diterbitkan, Prabowo Subianto optimis bahwa kebijakan ini akan bawa dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil dan sektor perbankan.

(BAS/Red)