JAKARTA, Generasi.co — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini masih dipegang oleh Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ketetapan ini berlaku mutlak sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan ini tertuang dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026). Dengan putusan ini, MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli.
Logika Hukum MK: Tidak Ada Kekosongan Status
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada kondisi “kekosongan status konstitusional” sebagaimana yang dikhawatirkan oleh pemohon. MK menjelaskan bahwa peralihan status Jakarta ke IKN harus dibaca secara sinkron antara UU Ibu Kota Negara dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Berikut adalah poin-poin utama pertimbangan hukum MK:
- Syarat Konstitutif Keppres: MK menegaskan bahwa Keppres bukan sekadar administratif, melainkan syarat konstitutif. Kekuatan mengikat pemindahan ibu kota baru lahir saat Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden.
- Jakarta Tetap Pusat Pemerintahan: Sampai detik Keppres itu terbit, segala kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap melekat pada Jakarta secara sah dan legal.
- Harmonisasi Aturan: MK menolak dalil adanya “disharmoni” antara UU IKN dan UU DKJ. Secara hukum, Jakarta baru kehilangan status ibu kotanya tepat di saat IKN secara resmi menerimanya melalui keputusan presiden.
Respons Pemprov Jakarta: Penguatan Dasar Administrasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK ini merupakan bentuk penegasan hukum atas praktik administrasi yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Pramono menjelaskan bahwa selama ini Pemprov DKI tetap menggunakan diksi “DKI Jakarta” dalam seluruh kegiatan resmi dan layanan administrasi pemerintahan karena menyadari Keppres pemindahan belum ada. Dengan adanya putusan ini, keraguan mengenai keabsahan tindakan pemerintahan di Jakarta kini telah berakhir.
Kabar dari IKN: Fase Eksekutif Rampung, Legislatif Menyusul
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, turut menanggapi dinamika ini dengan memberikan kabar terbaru mengenai progres di lapangan. Meski secara hukum Jakarta masih ibu kota, pembangunan fisik di Kalimantan Timur terus berjalan secara bertahap.
Berdasarkan laporan Otorita IKN, perkembangan infrastruktur saat ini mencakup:
- Fase Pertama: Kawasan lembaga/badan eksekutif (Istana dan Kantor Kementerian) dilaporkan telah rampung per April 2026.
- Fase Kedua: Saat ini sedang dilakukan pembangunan prasarana untuk lembaga yudikatif (MA, MK) dan legislatif (DPR/MPR).
- Target Rampung: Kawasan legislatif dan yudikatif ditargetkan selesai sepenuhnya pada tahun 2030 mendatang.
Efisiensi Global dan Progres IKN
Syaiful Huda juga mengingatkan bahwa meskipun target pembangunan telah ditetapkan, dinamika ekonomi global memaksa Indonesia melakukan efisiensi besar-besaran. Hal ini kemungkinan akan memengaruhi kecepatan progres pembangunan infrastruktur pendukung di IKN ke depannya.
Dengan putusan MK ini, masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kendali pemerintahan dan administrasi negara hingga waktu yang ditentukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden nantinya.










