Presiden Prabowo tetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumut masuk wilayah Aceh. Keputusan diambil berdasar bukti administrasi.
Generasi.co, Jakarta – Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan kini masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data administratif yang sah milik pemerintah.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Selama beberapa bulan terakhir, status pulau-pulau ini menjadi sorotan setelah masuk dalam administrasi Sumatera Utara melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pernyataannya, Prasetyo meminta masyarakat tidak lagi mempercayai narasi simpang siur yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa keputusan sudah final dan diambil dengan dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR sebelumnya meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” ujar Dasco.
Rapat yang dimaksud digelar di Sekretariat Negara dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Pertemuan tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang mengatakan prosesnya berlangsung secara intensif sejak awal Juni.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto sempat menyampaikan bahwa tim Kemendagri menemukan novum atau bukti baru yang menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” jelas Bima Arya usai rapat lintas instansi di Kemendagri, Senin (16/6).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Kementerian Pertahanan, pejabat dari Badan Informasi Geospasial, perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, hingga kalangan sejarawan.
Sengketa empat pulau ini mencuat sejak Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan wilayah administratif baru berdasarkan kodifikasi. Keputusan itu sempat memicu gelombang penolakan di Aceh karena empat pulau yang secara historis dianggap bagian dari Aceh Singkil, dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa keputusan itu melalui kajian geografis dan pertimbangan teknis dari berbagai kementerian dan lembaga. Ia juga menegaskan bahwa jika ada keberatan, jalur hukum terbuka.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” ujar Tito pada 10 Juni 2025 lalu di Istana.
Kini, dengan keputusan final dari Presiden, status empat pulau itu secara resmi dikembalikan ke wilayah Aceh, menandai berakhirnya babak panjang polemik batas administrasi yang sempat memanas di ranah politik dan sosial.
(BAS/Red)