Prabowo Subianto Beri Kesempatan Koruptor untuk Bertobat, Ini Respons Partai Gerindra dan Yusril Ihza Mahendra

Foto: Presiden Prabowo menyampaikan keterangannya kepada awak media usai pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, pada Minggu, 17 November 2024, di Rio de Janeiro, Brasil. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Foto: Presiden Prabowo menyampaikan keterangannya kepada awak media usai pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, pada Minggu, 17 November 2024, di Rio de Janeiro, Brasil. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang negara.

Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto, menyampaikan pesan tegas namun humanis terkait pemberantasan korupsi.

Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), Prabowo Subianto memberikan peluang kepada para koruptor untuk bertobat.

Ia menyatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan kepada koruptor yang secara sukarela mengembalikan kerugian negara.

“Saya minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey, para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden dikutip generasi.co.

Prabowo menambahkan, pemerintah akan membuka ruang bagi para koruptor untuk mengembalikan uang rakyat secara diam-diam tanpa mempublikasikan identitas mereka.

Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dengan cara yang efisien dan efektif.

Strategi Pemulihan Aset dan Pendekatan Restoratif

Pernyataan Presiden Prabowo mendapat dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebut langkah ini sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada asset recovery atau pemulihan aset negara.

Menurut Yusril, strategi ini sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penindakan efektif, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Yusril juga menekankan bahwa penegakan hukum yang diusung Prabowo mencerminkan perubahan filosofi penghukuman dalam KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026.

Filosofi tersebut berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan sekadar penghukuman yang bersifat balas dendam.

“Penegakan hukum harus menghasilkan manfaat bagi bangsa, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan ekonomi negara,” tambah Yusril.

Amnesti dan Abolisi: Wewenang Konstitusional Presiden

Sebagai kepala negara, Prabowo memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan abolisi.

Yusril menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus melalui pertimbangan DPR.

Jika langkah ini dilakukan, para menteri siap memberikan penjelasan kepada parlemen untuk memastikan kebijakan ini mendukung kepentingan bangsa dan negara.

“Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana, termasuk korupsi, dengan tujuan mengedepankan kepentingan bangsa,” ujar Yusril.

Penjelasan Gerindra: Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Senada dengan Yusril, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa pernyataan Prabowo bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Maksud beliau pastinya berhubungan dengan asset recovery. Tujuan utama pemberantasan korupsi adalah memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Kamis (19/12/2024).

Habiburokhman menyoroti bahwa selama ini penindakan korupsi sering kali tidak diikuti dengan pemulihan aset yang optimal.

Ia menyebutkan beberapa kasus besar, seperti Jiwasraya dan Duta Palma, yang masih menyisakan pertanyaan publik terkait pengembalian kekayaan negara.

“Penindakan saja tidak cukup. Harus ada langkah nyata untuk memastikan uang negara yang dicuri dapat kembali,” tegasnya.

Gaya Populer Prabowo: Bukan untuk Membebaskan Koruptor

Habiburokhman juga menekankan bahwa pernyataan Prabowo disampaikan dengan gaya populer yang mudah dipahami masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti Prabowo akan membebaskan para koruptor begitu saja.

“Pak Prabowo bicara dengan gaya pop, bukan dalam konteks akan membebaskan. Beliau paham bahwa korupsi adalah kejahatan serius.”

“Tapi, jika pelaku kooperatif dan mengembalikan hasil kejahatannya, itu bisa menjadi faktor yang meringankan,” ujar Habiburokhman.

Pemberantasan Korupsi dengan Pendekatan Baru

Langkah yang diusulkan Prabowo mencerminkan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan menekankan pada pemulihan aset dan keadilan restoratif, strategi ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada negara dan masyarakat.

Namun, pendekatan ini tetap membutuhkan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa koruptor yang diberikan kesempatan bertobat benar-benar mematuhi syarat yang ditetapkan, yaitu mengembalikan kerugian negara.

Memulihkan Kerugian Negara untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Pidato Presiden Prabowo Subianto menandai langkah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan kerugian negara, pemerintah berupaya memulihkan ekonomi nasional secara efektif.

Dukungan dari para ahli hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan tokoh politik seperti Habiburokhman menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi dengan kebutuhan bangsa.

Strategi ini juga menjadi bagian dari visi besar Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat.

(BAS/Red)