Jakarta, Generasi.co — Presiden RI Prabowo Subianto mengambil sikap tegas membela kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) terkait tingginya beban potongan komisi oleh perusahaan aplikator. Dalam puncak peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Kepala Negara secara terbuka menolak keras skema setoran 20 persen yang selama ini dinilai memberatkan para mitra pengemudi.
Di hadapan puluhan ribu massa pekerja, Prabowo berdialog langsung dan mempertanyakan keadilan dari skema potongan pendapatan tersebut.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen?” tanya Prabowo, yang langsung dijawab dengan gemuruh teriakan “Tidak!” secara serempak oleh massa.
Tolak Angka 10 Persen, Harus Lebih Rendah
Interaksi berlanjut saat Presiden menurunkan tawaran persentase potongan menjadi 15 persen hingga 10 persen. Mengejutkannya, ketika massa buruh seolah setuju dengan angka 10 persen, Prabowo justru menegaskan bahwa potongan komisi aplikator harus didesak lebih rendah lagi.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen!” seru Prabowo yang langsung disambut sorak sorai gembira para pekerja.
Menurut Kepala Negara, sistem bagi hasil yang berlaku saat ini sangat tidak adil bagi para pengemudi yang memeras keringat di lapangan. Ia pun tak segan melontarkan sindiran tajam kepada para pemilik platform digital tersebut.
“Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje,” sambungnya tegas.
Ancam Usir Perusahaan Aplikator Bandel
Tidak berhenti pada teguran lisan, Presiden Prabowo mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan teknologi penyedia layanan ojol yang enggan mematuhi arah kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan komisi ini.
“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ancam Prabowo.
Sikap tegas Presiden ini sekaligus merespons langsung aspirasi dari para pekerja. Isu pemotongan tarif ojol oleh aplikator ini diketahui merupakan poin kesembilan dari 11 tuntutan utama yang diserahkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada momentum May Day tahun ini. Menariknya, KSPI sebelumnya hanya menuntut penurunan potongan maksimal 10 persen, namun perlindungan yang diberikan Presiden justru melampaui tuntutan tersebut.










