Prabowo Subianto Teken Perpres Pelantikan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2025.

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah penetapan tanggal pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang sengketanya telah dihentikan oleh MK.

Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Berikut kutipan Pasal 22A yang telah diubah:

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.”

Ketentuan Khusus untuk Provinsi Aceh

Perpres ini juga menambahkan Pasal 22B yang mengatur tata cara pelantikan di Provinsi Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
  2. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Persiapan Pelantikan di Istana Kepresidenan

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran yang menginformasikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.

Para kepala daerah terpilih diminta untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum pelantikan, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2025 di Kementerian Dalam Negeri.

(BAS/Red)