Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP Nomor 47 Tahun 2024 ditandatangani Prabowo Subianto tersebut diketahui tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, perternakan, hingga kelautan.
Tentunya, kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM ditandatangani Prabowo Subianto itu bisa dinikmati oleh rakyat secara langsung.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjelaskan, kebijakan ini hanya bisa diterima bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi.
Pertama, yakni yang terkena bencana.
“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”
” Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut.
Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.
Secara keseluruhan, Maman memperkirakan 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya.
Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Sedangkan untuk anggarannya, diperkirakan penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapus bukuan di bank masing-masing”
“dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi,”
“Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” tutup Maman. (Red)










