Generasi.co, Jakarta – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin Adek Erfil Manurung sebagai Ketua Umum berdemo Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Lampung, Kamis (9/1/2025).
Kehadiran LMP di Kota Tapis Berseri itu untuk soroti dugaan adanya persekongkolan jahat gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV HKN terhadap tergugat III (TA), di PN Tanjung Karang.
“Kita hadir disini untuk aksi damai sekaligus menegakan keadilan di bumi petiwi Indonesia. Kita hanya ingin majelis hakim menyidangkan perkara ini untuk melaksanakan putusan yang seadil-adilnya,” teriak Adek melalui pengeras suara dari atas mobil komando LMP di depan pintu masuk PN.
Kehadiran Laskar Merah Putih di pengadilan tersebut berlangsung tertib dan lancar.
Sambil berorasi, sejumlah anggota LMP membentangkan sejumlah spanduk dihadapan anggota polisi yang berjaga-jaga di pntu masuk.
Tak berapa lama anggota Laskar Merah Putih diajak bernegosiasi oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya para pengunjuk rasa diterima masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak pengadilan, dan diterima langsung oleh Ketua pengadilan Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H dan timnya, yakni hakim Roby dan Hidayat.
Kepada perwakilan LMP yang dipimpin Adek Erfil Manurung, Ketua PN Salman berjanji akan mengawal tuntutan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Mengenai materi, substansi perkara, kami akan mengawasi hakim-hakim ini. Perkara nomor berapa, nanti sata catat. Nanti akan saya pantau,” tegas Salman.
Salman menyebut saat ini pengadilan sedang mencanangkan integritas, tidak hanya simbolik. Jadi hakim akan saya pantau secara khusus,” ujarnya.
Dalam kaitan itu pula Salman meminta, kalau memang ada ketidakadilan, harus dibuktikan.
“Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan,” imbuh Salman, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandar Lampung, Lampung ini.
Kata Salman, dalam persidangan perkara perdata majelis hakim hanya bersifat pasif.
“Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan,” tegasnya.
“Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan,”
Salman menyampaikan tidak mentolerir jika ada anggotanya atau hakim yang bertindak diluar dari yang ditentukan. “Itu pasti kita jaga,” tambahnya.
Gugatan Wanprestasi
Sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV HKN dengan alasan PT MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV HKN.
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV HKN itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV HKN mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT MSK dan CV HKN),” jelasnya Farlin Marta, kuasa hukum tergugat III TA.
“Ini modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung,” ujar Farlin Marta.
Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itu diketahui ada dugaan persekongkolan jahat terhadap TA.
“Pada sidang gugatan wanprestasi kami tnemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV HKN pemiliknya 50 persen adalah AMH,”
“Yang merupakan menantu dari TI alias AT dan HW sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV HKN. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terkait dengan kerjasama membuka Resto BTS itu sendiri, Komisaris dan Direktur PT MSK bersama Direktur CV HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mereka terlaporkan atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap TA, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
TA melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan TI alias AT selaku Komisaris PT MSK dan AMH selaku Direktur PT MSK serta HW selaku Direktur CV HKN.
TI alias AT (60 thn) adalah mertua dari AMH yang beralamatkan di kawasan Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada TI selaku Komisaris PT MSK, lalu AMH selaku Direktur PT MSK dan juga pemilik dari CV HKN.”
“Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV HKN,” ujar pengacara Farlin Marta, Kuasa TA kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap TA dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto BTS di kawasan Lampung pada tahun 2018.
“Awal mulanya TI dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto BTS, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya,” terang Farlin Marta.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, TI dan AMH mengaku kenal dekat dengan pemilik merek BTS tersebut.
“Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto BTS di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten,” ujar Farlin Marta.
Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh.
TA pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT MSK untuk Resto BTS itu di atas tanah seluas 4000 M² milik TA.
Menurut Farlin Marta, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
“CV HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto BTS, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH sendiri,”
“Jadi itu lah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si TI, AMH dan juga si HW,” tandas Farlin Marta.
Akibat peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang lebih Rp16 miliar.
Selain itu, aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.
Persoalan makin pelik, karena TA yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu digugat secara wanprestasi di PN Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.
(BAS/Red)