Selamat Saat Puluhan Penumpang Tenggelam, Nakhoda KM Virgo Transport 8 Haris Yulianto Jadi Sorotan Netizen

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik/X

Generasi.co, JAKARTA – Nakhoda KM Virgo Transport 8 Haris Yulianto menjadi sorotan netizen setelah kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026.

Haris dipastikan selamat dalam kecelakaan yang membawa 243 orang berdasarkan manifes tersebut. Hingga Jumat (25/9/2026) pukul 12.00 WITA, sebanyak 160 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 52 orang meninggal dunia. Sebanyak 83 orang lainnya masih dalam pencarian.

Nama Haris mencuat setelah seorang penumpang selamat, Hilarius, mengaku tidak menerima arahan evakuasi dari kru ketika kapal mulai kehilangan keseimbangan. Ia juga melihat dua orang menggunakan sekoci dalam kondisi kapal sudah terbalik. Salah satunya diduga merupakan kapten kapal.

“Evakuasi dari kru tidak ada. Tidak ada itu,” ujar Hilarius seperti dimuat TribunBanjarmasin.

Menurut Hilarius, penumpang berusaha menyelamatkan diri masing-masing. Sebagian melompat ke laut, sedangkan lainnya masih menunggu kondisi kapal.

“Pokoknya ada yang lompat ke laut, ada yang nunggu bagaimana keadaan kapal ini,” tuturnya.

Ia juga mengaku tidak mendapat respons ketika membutuhkan pelampung.

“Pokoknya tidak ada respons dari orang kapal,” katanya.

Hilarius mengatakan tidak mendengar alarm peringatan sebelum kapal terbalik. Ia hanya mendengar bel panjang setelah kapal dalam posisi terbalik, kemudian lampu kapal mati dan suasana menjadi gelap.

“Nggak ada. Cuman terakhir kapal sudah terbalik, pernah bel, bel panjang, langsung lampu-lampu mati,” ujarnya.

Nama Haris sebelumnya telah dikonfirmasi Basarnas sebagai nakhoda KM Virgo Transport 8. Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Edy Prakoso mengatakan petugas sempat memperoleh informasi langsung dari Haris mengenai kondisi kapal sebelum komunikasi terputus.

“Kami sudah mendapat konfirmasi langsung dari kapten kapal, dalam hal ini Pak Haris Yulianto,” kata Edy.

Berdasarkan informasi awal tersebut, kapal mengalami kemiringan setelah dihantam gelombang dari sisi lambung kanan. Haris juga sempat menyampaikan kondisi darurat sebelum komunikasi terputus ketika petugas meminta informasi diulang.

Setelah dievakuasi, Haris dimintai keterangan terkait rangkaian pelayaran dan kejadian sebelum kapal terbalik. Wakil Menteri Perhubungan Suntana pada 15 September mengatakan nakhoda masih diperiksa untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam investigasi kecelakaan.

Sorotan terhadap Haris juga berkaitan dengan dugaan bahwa ia meninggalkan kapal menggunakan sekoci ketika sejumlah penumpang masih berupaya menyelamatkan diri. Namun, kesaksian Hilarius mengenai sosok yang menggunakan sekoci tersebut masih berupa dugaan.

Sementara itu, proses investigasi kecelakaan masih berjalan. Penyebab akhir tenggelamnya KM Virgo Transport 8 belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan awal mengenai hantaman gelombang.

Dalam aturan pelayaran, nakhoda memiliki tanggung jawab atas keselamatan kapal dan orang yang berada di dalamnya. Berdasarkan Pasal 249 Undang-Undang Pelayaran, kecelakaan kapal pada prinsipnya menjadi tanggung jawab nakhoda, kecuali kemudian dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.

UU Pelayaran juga mengatur kewajiban nakhoda saat kecelakaan, termasuk mengambil tindakan penanggulangan, memberikan atau meminta pertolongan, menyebarluaskan berita darurat, serta melaporkan kecelakaan kepada syahbandar terdekat.

Selain itu, Pasal 138 ayat (2) memberikan hak kepada nakhoda untuk menolak berlayar apabila mengetahui atau patut mengetahui kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan.