Presiden RI Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali izinkan pengecer berjualan gas LPG 3 kg.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kg.
Keputusan ini, kata Sufmi Dasco Ahmad, diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses mudah terhadap LPG subsidi.
Sekaligus, lanjutnya, melakukan penertiban terhadap pengecer yang nantinya akan dikonversi menjadi agen sub pangkalan secara bertahap.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis yang ia unggah melalui akun X pribadinya, @bang_dasco, pada Selasa (4/2/2025).
Pengecer Kembali Diizinkan Berjualan LPG 3 Kg
Dasco, yang juga merupakan politikus Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari lonjakan harga LPG subsidi di masyarakat akibat keterbatasan jalur distribusi.
Ia memastikan proses administrasi serta regulasi akan tetap dilakukan agar pengecer yang diizinkan menjual LPG tidak menaikkan harga terlalu tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini juga diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang pengecer untuk menjual LPG subsidi mulai awal Februari 2025.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina, yang sudah ditetapkan sesuai mekanisme distribusi yang lebih terkontrol.
Namun, keputusan ini justru menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak semua wilayah memiliki pangkalan resmi Pertamina dalam jangkauan yang mudah diakses.
Akibatnya, banyak konsumen yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dan menghadapi lonjakan harga di beberapa daerah akibat terbatasnya jalur distribusi.
Pengecer Sempat Dianggap Ilegal dalam Distribusi LPG
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menegaskan bahwa pengecer tidak memiliki status legal dalam sistem distribusi LPG 3 kg.
“Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya (statusnya) ilegal. Disitulah pintu masuk LPG subsidi tidak tepat sasaran,” ungkap Achmad saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem resmi berpotensi menjual LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, LPG subsidi juga rentan dialihkan ke pihak yang tidak berhak, sehingga tujuan dari subsidi untuk masyarakat kurang mampu tidak tercapai secara optimal.
Solusi Pemerintah dalam Distribusi LPG Subsidi
Menanggapi dinamika yang terjadi, pemerintah kini mengambil langkah kompromi dengan tetap mengizinkan pengecer berjualan LPG 3 kg, tetapi dengan skema pengawasan lebih ketat.
Nantinya, pengecer akan diarahkan untuk menjadi agen sub pangkalan resmi yang masuk dalam jaringan distribusi LPG di bawah pengawasan Pertamina dan Kementerian ESDM.
Selain itu, beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi LPG subsidi antara lain:
- Pendaftaran dan Regulasi Pengecer
- Pengecer yang ingin berjualan LPG 3 kg harus terdaftar sebagai agen sub pangkalan di bawah koordinasi Pertamina.
- Harga jual harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Pengawasan Distribusi LPG Subsidi
- Pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi agar LPG subsidi tidak jatuh ke tangan industri besar atau pihak yang tidak berhak.
- Penerapan sistem digital dalam pemantauan distribusi LPG diharapkan bisa memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
- Penyesuaian Harga dan Evaluasi Berkala
- Jika ditemukan adanya lonjakan harga atau penyimpangan dalam distribusi, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan secara berkala.
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg, dengan tetap melakukan proses penertiban dan pengawasan ketat.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses mudah terhadap LPG subsidi tanpa harus mengalami lonjakan harga.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang pengecer berjualan LPG subsidi mulai awal Februari 2025, yang membuat masyarakat hanya bisa membeli gas di pangkalan resmi Pertamina.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap menyulitkan masyarakat, terutama di daerah yang minim pangkalan resmi.
Ke depan, pemerintah berencana untuk menjadikan pengecer sebagai agen sub pangkalan resmi, sehingga distribusi LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.
(BAS/Red)