Sufmi Dasco Ahmad Sebut Tidak Ada PHK Pegawai Honorer Selama Proses Pengangkatan Menjadi PPPK

Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)
Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer selama proses pengangkatan menjadi PPPK.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai honorer selama proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan ini disampaikan Sufmi Dasco saat bertemu dengan Ketua Umum Forum Pegawai Non-PNS Republik Indonesia, Taufik Hidayat, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan kerja para pegawai honorer selama proses transisi menuju PPPK.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian selama proses ini berlangsung.

“Pak Sufmi Dasco bilang tidak boleh ada pemberhentian selama proses ini,” ujar Taufik pada Senin, 17 Februari 2025.

Taufik juga meminta agar pegawai honorer yang sempat diberhentikan dapat dipekerjakan kembali.

Selain itu, ia menekankan bahwa para honorer yang masih menunggu kejelasan status tetap berhak menerima gaji.

“Gajinya tetap wajib dibayar,” tambahnya. Di Provinsi Banten sendiri, menurut Taufik, belum ada pegawai honorer yang diberhentikan.

Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar gaji para pegawai honorer segera dibayarkan.

“Sudah turun surat edaran Kemendagri agar honor segera dibayarkan,” kata Taufik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai honorer di seluruh Indonesia.

Upaya Advokasi ke Pemerintah

Selain berkomunikasi dengan DPR RI, Taufik juga mengadakan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk memperjuangkan nasib para pegawai honorer.

KSP sependapat dengan Sufmi Dasco tidak boleh ada PHK selama proses pengangkatan menjadi PPPK berlangsung.

“KSP juga menegaskan tidak boleh ada PHK selama proses PPPK,” ungkap Taufik.

Perkembangan Proses Pengangkatan PPPK

Hingga saat ini, proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Para honorer yang telah mendapatkan formasi masih menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIP PPPK).

Sementara itu, honorer yang melamar di instansi lain sedang mengurus Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) dari dinas yang mereka lamar.

“Masih lapor ke dinas masing-masing,” jelas Taufik.

Surat Keputusan (SK) PPPK sendiri hingga kini masih dalam proses penantian.

Menurut rencana awal, SK PPPK akan diterbitkan pada Maret 2025 mendatang.

Para pegawai honorer berharap proses ini dapat berjalan sesuai jadwal sehingga mereka mendapatkan kepastian status dan hak-hak yang seharusnya.

Pemerintah, melalui pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kantor Staf Presiden, menegaskan komitmennya untuk melindungi pegawai honorer selama proses pengangkatan menjadi PPPK.

Langkah-langkah seperti pelarangan PHK dan instruksi pembayaran gaji diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pegawai honorer di seluruh Indonesia.

(BAS/Red)